Kasus Covid Dilaporkan Mingguan, DPR: Pemerintah Tak Mau Buat Panik Masyarakat

Oleh : Krishna Anindyo | Jumat, 24 Juli 2020 - 00:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dengan berpindahnya tongkat estafet Juru Bicara Penanganan Covid-19 dari Achmad Yurianto kepada Wiku Adisasmito, Pemerintah resmi menyatakan bahwa mereka akan mengubah penyampaian kasus positif Covid-19 secara harian menjadi laporan mingguan.

"Hal ini merupakan komitmen Pemerintah untuk tidak membuat panik masyarakat," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id pada Kamis (23/7/2020).

Menurutnya penyampaian informasi secara berturut-turut sudah pasti dapat memainkan emosi seseorang terlebih berita tersebut lebih banyak memuat informasi tentang hal-hal yang menakutkan.

“Menurut saya apa yang dilakukan satuan tugas itu merupakan implementasi dari untuk tidak membuat panik masyarakat. Nah hal-hal ini bisa mendorong kepada masyarakat untuk juga sering melihat perkembangan, jika ingin melihatnya bisa di website, sehingga masyarakat bisa mempersepsikan emosinya sendiri,” jelas Dasco.

"Yang terpenting yang harus dilakukan Tim Satuan Tugas Percepatan Covid-19 saat ini adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia ketika masih harus melakukan aktivitas di luar rumah," lanjutnya.

Menurutnya, melihat kegiatan yang dilakukan masyarakat di Indonesia masih berpotensi menimbulkan penyebaran.

“Tetapi yang paling penting adalah kami juga meminta kepada Satuan Tugas Covid ini justru melakukan sosialisasi protokol Covid yang ketat kepada masyarakat supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, menghindari angka Covid naik,” imbuh legislator dapil Banten III tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah mengubah penyampaian kasus positif Covid-19 secara harian yang sebelumnya disampaikan Achmad Yurianto.

Pergantian ini seiring dengan peralihan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

Adapun terkait perkembangan kasus Covid-19, masyarakat diminta bisa memantau secara harian melalui portal resmi pemerintah www.covid19.go.id