Dekopin Persoalkan Rekomendasi Puskapsi FH Unej Terkait Permasalahan Organisasi Dekopin

Oleh : kormen barus | Kamis, 23 Juli 2020 - 18:16 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta–Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mempersoalkan rekomendasi Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) atas Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan Widodo Ekatjahyana terkait permasalahan organisasi Dekopin.

Tim kuasa hukum Dekopin, dalam rilis media Tim Kuasa Hukum Dekopin yang beredar Kamis (23/7/2020), ‘menggugat’ rekomendasi tersebut karena Pendapat Hukum Dirjen itu dinilai tidak sesuai fakta, cacat hukum, tidak digali dari informasi yang utuh dan bersifat sepihak atas pengaduan Sri Untari Bisowarno.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi yang meminta Dirjen Perundang-undangan membatalkan Pendapat Hukumnya, karena menurut Tim Kuasa Hukum Dekopin, mengandung unsur cacat hukum, tidak sesuai fakta, merugikan Dekopin secara kelembagaan yang dapat merusak keutuhan organisasi Gerakan Koperasi Indonesia.

“Harusnya Dirjen Perundang-undangan menggali informasi yang utuh, bersikap hati-hati dalam membuat suatu pendapat hukum jangan sampai merugikan orang lain,” demikian bunyi rilis Tim Kuasa Hukum yang ditandatangani Muslim Jaya Butar Butar, SH. MH.

Tim Kuasa Hukum menyampaikan beberapa fakta tentang Munas Dekopin yang digelar pada 11 – 14 November 2019 di Hotel Claro Kota Makasar, Sulawesi Selatan, bahwa Munas Dekopin tersebut telah memilih secara aklamasi H.A.M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 sesuai Aanggaran Dasar (AD) dan Peraturan Tatib Munas Dekopin.

Dalam  rilis tersebut dituliskan, Munas Dekopin adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Termasuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin. Perubahan AD Dekopin wajib dihasilkan melalui Forum Keputusan Munas yang disebut Munas Khusus penyelenggaraan perubahan AD Dekopin.

“Tidak ada satu pasal atau ayatpun dalam AD Dekopin yang melarang Munas Dekopin digelar bersamaan dengan Munas Khusus perubahan AD Dekopin. Sepanjang dilakukan Munas Khusus untuk penyelenggaraan perubahan AD Dekopin, maka perubahan AD Dekopin sah dan mengikat,”tulis rilis tersebut.

Rilis tersebut juga menuliskan, sesuai surat pemberitahuan Hotel Claro Kota Makasar, tempat penyelengaraan Munas Dekopin tanggal 13 November 2020, tidak ada Munas Dekopin di ruang Jude Hall. Yang ada, kegiatan meeting dengan kapasitas 50 orang. Sementara peserta Munas Dekopin seluruh Indonesia yang hadir berjumlah 471 orang.

Menanggapi permasalahan di tubuh Dekopin tersebut, Ketua Umum Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi), Ir. Sharmila Yahya, M.Si, berharap permasalahan Dekopin bisa diselesaikan secara baik-baik dan sesuai aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada UU Koperasi No.25/1992. “Saya sebagai Ketua Umum Inkowapi merasa peduli untuk Dekopin agar bisa bersatu demi kepentingan yang lebih besar,” demikian ungkap Sharmila.