Pengelolaan Lobster Saat Ini Bisa Sejahterakan Rakyat, Fachri Hamzah: Dimasa Lalu Jangankan Ekspor, Budidaya Saja di Larang

Oleh : Krishna Anindyo | Sabtu, 18 Juli 2020 - 16:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Adanya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang mengganti Permen Nomor 56 Tahun 2016 dapat menyejahterakan nelayan apabila pemerintah menyiapkan kebijakan tersebut dengan baik. Hal tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding.

“Tiga-tiganya bisa untung. Negara untung dapat devisa, pengusaha untung, nelayan gimana caranya harus bisa untung. Inilah tugas pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur dan sederet pengaturan lainnya,” ujar Abdul Kadir Karding melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id pada Sabtu (18/7/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 Fahri Hamzah turut memberikan pandangan terkait persoalan lobster ini.

Menurutnya masalah lobster tak lepas dari pekerjaan rumah Indonesia dalam membangun kekuatan lautnya sebagai negara maritim. Kekuatan ekonomi laut dalam hal ini dengan budidaya lobster adalah salah satu upaya yang nyata.

“Bahwa ada kekhawatiran dengan berkembangnya ekspor ilegal lobster lantaran Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 ini. Dengan adanya eksportir legal maka yang ilegal bisa diatasi," ujar Fachri Hamzah.

"Namun disayangkan, di masa lalu jangankan ekspor, budidaya saja dilarang,” pungkasnya.