Terkait kajian Tim KLHS, Semen Indonesia Dukung Kajian Lanjutan dan Batasan Fisiografi Zona

Oleh : Hariyanto | Minggu, 16 April 2017 - 10:56 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Berkaitan dengan rapat di Kantor Staf Presiden (KSP) pada tanggal 12 April 2017, Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Rizkan Chandra mengatakan bahwa Semen Indonesia menghormati hasil keputusan rapat tersebut.

Sehubungan dengan hasil rapat tersebut juga, karena hanya tinggal masalah penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Semen Indonesia akan segera memulai kegiatan produksi di Rembang. Ditargetkan dalam semester I ini sudah mulai memasuki operasi komersial.

Terkait kajian Tim KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), Rizkan mengatakan, Semen Indonesia mendukung untuk dilakukan kajian lanjutan yang lebih ilmiah, termasuk batasan fisiografi zona Kendeng, zona Randublatung, dan zona Rembang.

Demikian juga kesesuaian antara desk study (berdasarkan data-data skunder) dengan fakta-fakta di lapangan, termasuk fakta dampak lingkungan terhadap kegiatan penambangan di CAT-CAT lain di seluruh Indonesia yang telah ditambang selama puluhan tahun.

Rizkan Chandra juga menyarankan agar menambah 2-3 pakar geologi karst dalam Tim KLHS karena ciri-ciri karst (baik eksokarst maupun endokarst) dan keberlangsungan ketersediaan air tanah menjadi kunci utama dalam kajian lanjutan ini.

"Hingga saat ini, Pabrik Semen Rembang telah memenuhi sekitar 35 perizinan dan selalu mematuhi semua aturan dan regulasi terkait yang berlaku dan sudah siap beroperasi," tegas Rizkan.

Dan telah dijelaskan dalam rapat tersebut di atas bahwa pabrik Rembang tetap dapat beroperasi dengan menggunakan bahan baku tersedia sampai ada keputusan tentang kegiatan penambangan.

Rizkan juga mengingatkan agar beberapa isu yang akhir-akhir ini beredar dan perlu diluruskan. Dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada dan rekomendasi KLHS Tahap 1, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk akan menyampaikan keterbukaan informasi terkait status Pabrik Semen Rembang, mengingat keputusan pembangunan pabrik Semen Rembang diputuskan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang pasar modal yang diawasi ketat oleh OJK.

"Informasi yang akurat, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan harus segera disampaikan untuk memenuhi keterbukaan informasi agar kepastian hukum dapat ditegakkan dan dihormati semua pihak. Untuk itu, Semen Indonesia menunggu informasi pemberitahuan resmi dari lembaga yang berwenang dan mempunyai kekuatan hukum terkait dengan keputusan KLHS tersebut sebagai dasar menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik," tandas Rizkan Chandra.