Kabar Gembira! Anies Baswedan Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa

Oleh : Ridwan | Rabu, 08 Juli 2020 - 16:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kabar baik bagi seluruh penghuni Rusunawa di Jakarta.

Anies menggratiskan tagihan biaya sewa hunian selama masa pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Anies lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61/2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Pergub itu sudah berlaku sejak 30 Juni 2020 lalu setelah Anies Baswedan menandatangani aturan itu empat hari setelahnya.

Tak hanya menggratiskan hunian ini, Anies dalam Pergub itu juga menegaskan, pihaknya tidak akan memungut biaya Sewa lapak yang ada di rusun selama wabah mematikan masih menyebar di Ibu Kota

"Insentif yang diberikan berupa keringanan 100 persen (pemakaian Sewa unit hunian rusun)," kata Anies dalam Pergub tersebut, Rabu (8/7/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimam DKI Jakarta Sarjoko membenarkan adanya penghapusan sementara ongkos Sewa Rusunawa selama masa pandemi corona ini.

Namun hal ini tidak termasuk biaya pemakaian listrik dan air. Penggunaan kedua kebutuhan itu tetap dibebankan kepada penghuni Rusunawa.

"Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi Sewa, tidak termasuk biaya pemakain air dan listrik. Ini Berlaku sejak 13 April 2020 sampai berakhirnya Keppres RI nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional," kata Sarjoko.

Sarjoko menjelaskan, bagi penghuni yang sudah terlanjur melakukan pembayaran maka uang tersebut akan dijadikan saldo untuk pembayaran Sewa setelah rusun tak lagi digratiskan

"Penghuni Rusunawa yang telah membayarkan Sewa sebelum aturan itu diundangkan, maka uang yang disetorkan menjadi saldo untuk pembayaran Sewa selanjutnya," tutup Sarjoko.