Geleng geleng Kepala! Serbuan Tekstil Impor Membanjir, API Teriak Ajukan Safeguard Garment

Oleh : kormen barus | Kamis, 02 Juli 2020 - 10:09 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Dalam upaya melindungi pasar tekstil dalam negeri, API akan mengajukan safeguard garment, atau upaya pengajuan instrumen perlindungan perdagangan dari banjirnya serbuan produk impor.

“Karena memang pakain jadi masuknya tarifnya persen dan tidak ada aturan, tanpa kouta tanpa persetujuan impor, masuk aja biasa," kata  Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

"Makanya kita perlu proteksi pasar dalam negeri dengan cara mengajukan _safeguard,_ ada biaya masuk tambahan untuk barang impor pakian jadi, sehingga nanti barang yang masuk itu harganya misalnya 10 rupiah ada tambahan 3 rupiah, jadi 13 rupiah, kita lokal kita misal jual di 13 rupiah atau 12,5 rupiah kan lebih kompetitif, negara juga mendapat devisa,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kasus ini bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020. Setelah dicek, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

"Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulisnya.