Kabar Sepeda Bakal dikenai Pajak, Kemenhub: Berita itu Tidak Benar

Oleh : Candra Mata | Selasa, 30 Juni 2020 - 16:42 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perhubungan membantah pemberitaan yang beredar luas dimasyarakat yang bersumber dari salah satu media nasional yang menyebut Kemenhub berencana memungut pajak sepeda. 

"Berita tersebut tidak benar," ujar juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Selasa (30/6).

"Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," jelasnya. 

Adapun egulasi yang akan diterapkan bagi para pesepeda, antara lain terkait pengaturan alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan pesepeda.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Menurut Adita, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor, sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

“Pada prinsipnya, kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda di wilayahnya masing-masing,” jelas Adita Irawati.