HKI Bakal Perjuangkan Perusahaan Industri Didalam Kawasan Dapat Nikmati Harga Gas USD 6/MMBTU

Oleh : Ridwan | Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:12 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Himpunan Kawasan Industri (HKI) berharap adanya insentif non fiskal atau stimulus bagi perusahaan industri yang berada di dalam kawasan industri (KI) agar bisa mendapatkan harga gas bumi sebesar USD 6/MMBTU.

"Harga gas industri kita harapkan perusahaan industri yang ada di dalam kawasan industri bisa memperoleh harga gas yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu sebesar USD 6/MMBTU," kata Ketua Umum HKI Sanny Iskandar saat dihubungi Industry.co.id, beberapa waktu lalu.

Menurut Sanny, stimulus harga gas tersebut mampu meningkatkan kinerja serta produktivitas perusahaan industri khususnya yang berada di dalam kawasan industri.

"Ya, tentunya stimulus ini sangat mampu meningkatkan produktivitas industri khususnya yang berada di dalam kawasan. Oleh karena itu, kami secara khusus telah meminta kepada Kementerian terkait agar harga has ini bisa segera dirasakan bagi perusahaan industri yang berada di dalam kawasan industri," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi menurunkan harga gas bumi untuk industri menjadi US$ 6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU).

Penetapan harga gas industri menjadi 6 dollar AS per MMBTU setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Regulasi tersebut kemudian telah diundangkan pada 6 April.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, menteri ESDM telah menetapkan bahwa harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga USD 6 per MMBTU. Harga gas tersebut berdasarkan ayat 2 pasal 3 diperuntukkan bagi tujuh golongan industri.

Ketujuh golongan industri tersebut adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, berdasarkan pasal 4 ayat 2, dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor, serta tarif penyaluran gas bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction).

Kemudian, pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi, dan niaga serta margin yang wajar.

"Dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dari SKK Migas atau BPM dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari badan pengatur," bunyi pasal 5 ayat 2.