RPJMN 2020-2024 Dinilai Memberatkan Industri Hasil Tembakau

Oleh : Hariyanto | Rabu, 24 Juni 2020 - 11:46 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Industri Hasil Tembakau (IHT) harus menyikapi era kenormalan baru atau new normal dengan penuh kehati-hatian. Pasalnya, sektor ini belakangan tengah digempur dengan berbagai kebijakan yang restriktif.

Salah satu yang memberatkan adalah mandat terkait IHT dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Maharani Hapsari Co Chair-holder UGM-WTO Chair Program menuturkan, sektor IHT kerap menjadi entitas yang harus menerima aturan-aturan restriktif dengan peluang yang sangat minim untuk dapat mengajukan keringanan.

Hal ini terjadi karena dalam proses pembuatan kebijakan untuk IHT, ada banyak prosedur yang tidak transparan sehingga berpotensi pada praktik pelanggaran, antara lain: (1) kurangnya transparansi informasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berkepentingan; (2) ketiadaan proses partisipatif.

"Argumen tentang adanya tendensi prinsip keterbukaan yang diabaikan salah satunya berangkat dari studi kasus kami yakni perumusan rencana revisi PP 109 Tahun 2012. Dalam hal ini, para pelaku IHT tidak mendapat transparansi ketika membahas poin-poin restriksi," kata Maharani melalui keterangan resmi yang diterima INDUSTRY.co.id, Rabu (24/6/2020).

Faktanya, lanjut Maharani, sampai saat ini belum benar-benar ada kata mufakat di antara stakeholders yang berkepentingan, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, komunitas rantai pasok IHT, dan Kementerian Perindustrian.

"Bahkan, diskusi kerap berjalan secara sendiri-sendiri antar pemangku kepentingan, dan ujung-ujungnya menciptakan klaim yang saling berseberangan. Hal ini tentu bukanlah praktik yang sehat, terlebih saat ini kita semua sedang berada di fase transisi untuk menerima kenormalan baru. Tidak terkecuali pelaku industri," tambahnya.

Posisi dan klaim yang saling berseberangan antara pemangku kepentingan dinilai sangat menghambat terbentuknya kebijakan yang inklusif bagi kelangsungan industri. Dampaknya, hasil kebijakan bisa sangat bias dan menimbulkan favoritism terhadap kelompok tertentu.
 
"Seringnya, argumen dasar kebijakan kontrol IHT bersumber dari adopsi norma internasional tanpa konteks lokal. Padahal, jika mengacu pada standar prosedur perumusan kebijakan publik, harus ada tiga dimensi yang dipenuhi yakni transparansi, partisipasi dan dukungan bukti," ungkapnya.

Maharani menyebut, ketiga dimensi ini mewakili prinsip keterbukaan yang harapannya bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak ketika aturan tersebut disahkan. Jika ada satu dimensi yang diabaikan, konsekuensinya adalah masyarakat bisa tidak patuh pada aturan.
 
Maharani juga menyampaikan, di tengah berbagai himpitan yang menimpa IHT, pemerintah harus mulai proaktif dalam mendengarkan banyak suara dari berbagai pihak. Terlebih di momen kenormalan baru pemerintah perlu mempercepat proses pemulihan industri untuk menopang ekonomi nasional.

" Salah satunya tentu dengan mendorong dialog multi-stakeholder yang berbasis demokrasi deliberatif untuk mencapai kebijakan yang inklusif. Namun, perlu ditekankan lagi untuk mencapai kebijakan publik yang betul-betul dapat dipatuhi publik, regulator tidak bisa abai pada aspek transparansi dan partisipasi lintas pelaku industri. Akan lebih adil rasanya jika suara-suara dari pelaku yang terdampak langsung bisa didengarkan agar mencapai kebijakan yang rasional dan implementatif, tidak hanya reaktif," kata Maharani.