Industri Rokok Terancam PHK, Petani Tembakau dan Cengkeh Ikut Terdampak

Oleh : Erni S | Rabu, 20 Mei 2026 - 16:05 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali menghadapi ketidakpastian arah kebijakan yang dinilai semakin menekan keberlangsungan industri yang selama ini dianggap strategis. Setelah dibayangi kenaikan tarif cukai sejak dua tahun lalu, pelaku industri kini dihadapkan pada rangkaian regulasi baru mulai dari pembatasan promosi dan penjualan, wacana kemasan polos, dan yang terbaru rencana pelarangan bahan perasa tambahan pada rokok konvensional dan rokok elektrik.

Isu larangan bahan perasa tambahan pertama kali muncul dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan ini memberikan mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk menyusun ketentuan lebih lanjut terkait bahan tambahan yang dilarang. Dalam rancangannya, larangan tersebut mencakup bahan-bahan food grade seperti ekstrak buah, menthol, gula, hingga rempah-rempah.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak besar terhadap industri kretek nasional. Pasalnya, sekitar 97 persen pasar rokok di Indonesia didominasi produk kretek yang mengandalkan racikan bahan tambahan yang menjadi ciri khas setiap kretek.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai kebijakan fiskal dan non-fiskal yang terus bermunculan semakin memperberat tekanan terhadap industri. Menurutnya, rencana pelarangan bahan tambahan dan pembatasan kadar tar serta nikotin dapat menghilangkan karakteristik utama kretek.

“Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” ujar Henry.

Ia juga menyoroti belum adanya infrastruktur resmi dari pemerintah berupa laboratorium terakreditasi untuk menguji seluruh bahan tambahan yang masuk dalam kategori larangan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan bagi produsen legal.

“Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah,” katanya.

Menurut Henry, larangan bahan tambahan yang banyak berasal dari rempah-rempah juga berpotensi menghilangkan identitas kretek sebagai produk khas Indonesia. Ia memperingatkan dampak kebijakan tersebut tidak hanya menyasar industri, tetapi juga jutaan pekerja yang bergantung pada rantai pasok tembakau dan cengkeh.

“Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting,” lanjutnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin. Ia menilai kebijakan pelarangan bahan tambahan berpotensi menimbulkan guncangan ekonomi, khususnya terhadap penyerapan komoditas lokal.

“Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60 persen tembakau dan 40 persen cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis,” ujar Esther.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menekan nilai ekonomi komoditas dalam negeri secara sistemik.

Selain itu, Esther menilai regulasi yang terlalu ketat justru berpotensi mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah. Menurutnya, ketika produk legal kehilangan diferensiasi rasa dan harga semakin tinggi, pasar rokok ilegal berpotensi tumbuh lebih besar.

Pelaku industri dan ekonom menilai kebijakan terhadap IHT seharusnya tidak dirumuskan secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan dengan hanya mempertimbangkan perspektif kesehatan tanpa mempertimbangkan perspektif ekonomi dan sosial.  

Regulasi yang melibatkan industri layaknya mendorong adanya harmonisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perindustrian terkait perlindungan industri tembakau nasional, Kementerian Ketenagakerjaan terkait nasib jutaan pekerja, serta Kementerian Keuangan dalam mempertimbangkan dampak terhadap penerimaan negara dari cukai dan meluasnya rokok ilegal.

Selain itu, GAPPRI dan INDEF menilai pemerintah masih belum maksimal dalam menjalankan edukasi aktif serta pengawasan terhadap aturan yang telah berlaku, seperti pembatasan usia pembeli produk rokok di ritel.

Keduanya menilai pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada pelarangan produk berisiko mengabaikan aspek pengawasan sosial yang lebih mendasar. Karena itu, pemerintah didorong untuk melakukan kajian ulang secara lebih holistik, transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.