Asiiik! Anies Baswedan Dipuji-puji Susi Pudjiastuti, Ada Apa?

Oleh : Ridwan | Minggu, 21 Juni 2020 - 07:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pusjiastuti menyambut positif kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal larangan penggunaan kantong plastik.

Ia pun merespon berita tersebut dengan positif dan bangga.

Hal itu disampaikan Susi Pudjiastuti melalui akun Twitternya, Sabtu (20/6/2020).

Dilansir dari Kompas.com, Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pergub itu diteken pada 27 Desember 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019.

"Pergubnya sudah diterbitkan," ujar Andono saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).

Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Pemprov DKI melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.

Dalam pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.

Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.

Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 akan diberlakukan pada Juli 2020.

Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari hingga Juni 2020. "(Berlaku) 1 Juli 2020. Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan," kata Yogi.

Menanggapi hal itu, Susi Pudjiastuti pun memberikan pujian. "Bravo DKI," tulis Susi Pudjiastuti.

Seperti diketahui, saat jadi Menteri KKP, Susi Pudjiastuti memang konsen pada pengurangan sampah plastik. Ia mengajak warga untuk sama-sama mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Hal itu diharapkan bisa mengurangi sampah plastik yang banyak ditemukan di lautan. Apalagi sampah-sampah itu tidak bisa diurai dan membahayakan hewan yang ada di laut.

Bahkan, Susi Pudjiastuti juga sempat menegur putra Presiden RI Jokowi karena minum di plastik.