Brebes dan Batang jadi Relokasi Pabrik AS dan Jepang, Ini Tanggapan HKI dan Kadin

Oleh : Ridwan | Minggu, 14 Juni 2020 - 18:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan mengubah rencana relokasi industri asal Amerika Serikat (AS) dan Jepang yang semula di Brebes ke daerah Batang akibat proses pembebasan lahan yang masih belum optimal. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar menilai bahwa penentuan lokasi harus menjadi perhitungan yang cermat dalam merespons masuknya relokasi industri manufaktur dalam waktu dekat.

"Khusus untuk kedua wilayah peruntukkan industri, baik di Brebes maupun Batang (keduanya propinsi Jawa Tengah) masih dalam tahap persiapan pengembangan kawasan industrinya," kata Sanny saat dihubungi Industry.co.id di Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Dijelaskan Sanny, membangun sebuah kawasan industri merupakan perjalanan proses bisnis yang alurnya mencakup berbagai aspek, mulai dari pengesahan rencana tata ruang (RTRW), perizinan lokasi, pembebasan lahan, pembuatan rencana induk (master plan), desain teknis (detailed design engineering), pematangan lahan.

Selanjutnya, menyediakan konstruksi berbagai infrastruktur dan utilitas sebagai kelengkapan sarana/prasarana di dalam kawasan seperti jalan, instalasi pengolahan air bersih dan air limbah, sistim distribusi air bersih dan pembuangan air kotor, sistim jaringan listrik/telekomukasi/gas. Ini semua di luar infrastruktur dasar swperti pembangkit listrik, pelabuhan laut, akses dari jalan tol, dan lain sebagainya.

"Tentunya yang terpenting adalah tersedia anggaran dana untuk pembangunan tersebut dan berbagai pengurusan perizinan yang terkait investasi, lingkungan, konstruksi dan lainnya," ujar Sanny.

Menurutnya, dalam pengelolaan kawasan industri yang sudah dibangun juga diperlukan tata tertib kawasan (estate regulation) yang mengatur hak dan kewajiban antara pengelola kawasan dengan para investor/tenant di dalamnya yang merujuk pada ketentuan regulasi pemerintah yang berlaku di pusat maupun daerah.

"Kami menyarankan untuk menangkap peluang relokasi industri manufaktur dalam waktu cepat sebaiknya memanfaatkan sekitar 70-80 kawasan-kawasan industri yang telah beroperasi dan tersebar di seluruh wilayah tanah air," tuturnya.

"Kami dari HKI bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perindustrian senantiasa terus membahas penentuan lokasi kawasan industri dalam rangka menangkap peluang relokasi industri manufaktur," tambah Sanny.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi dengan menawarkan ketersediaan kawasan industri yang terintegrasi guna merealisasikan penanaman modal sejumlah perusahaan asal AS.

"Hingga saat ini, Indonesia telah mendirikan sebanyak 114 kawasan industri dan berencana untuk mengembangkan 27 kawasan industri lainnya hingga akhir tahun 2024," kata Menperin Agus di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Menperin meyakini, Indonesia masih menjadi negara tujuan utama para investor yang ingin berekspansi atau membangun pabrik barunya. Apalagi, Indonesia dinilai akan mampu menjadi pusat manufaktur di kawasan ASEAN.

"Karena sebagian perusahaan skala besar telah menjadikan Indonesia sebagai basis produksi mereka untuk pasar global," tuturnya.

Daya tarik Indonesia lainnya adalah memiliki pasar yang sangat besar dan akan menikmati masa bonus demografi hingga tahun 2030.

"Posisi strategis Indonesia sebagai pemimpin ekonomi teratas ASEAN juga telah menjadi landasan tujuan investasi yang sukses," tegas Agus.