Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Kucurkan Insentif Modal Kerja bagi Pelaku Koperasi dan UMKM

Oleh : Ridwan | Jumat, 12 Juni 2020 - 15:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah tidak hanya memberikan restrukturisasi, namun juga dukungan modal kerja baru senilai Rp 1 triliun bagi pelaku koperasi dan UMKM untuk mengatasi dampak Covid-19. 

Modal kerja tersebut berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana tersebut akan digunakan LPDB-KUMKM untuk mendukung permodalan koperasi di luar Rp1,85 triliun yang sudah dialokasikan sebelumnya.

"Tambahan Rp1 triliun berasal dari APBN. Itu program PEN di luar anggaran LPDB. Jadi UMKM mendapatkan sekitar Rp123,4 triliun. Ini masuk di kategori investasi pemerintah," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, (12/6/2020).

"Kita mendapatkan Rp1 triliun untuk LPDB yang juga bisa digunakan KSP untuk tambahan modal kerja baru. Jadi silahkan diajukan. Kami mencatat lebih lebih dari 200 KSP yang sehat yang bisa mengajukan tambahan modal kerja dengan bunga yang sangat lunak," lanjut Teten. 

Dirut LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan pola penyaluran tambahan modal kerja baru dari pemerintah dilakukan sama dengan pinjaman/pembiayaan pada umumnya. 

Menurutnya, setiap koperasi yang memenuhi syarat bisa langsung mengajukan permohonan ke LPDB-KUMKM dengan jaminan bunga yang lebih murah.

"Untuk PEN jadi kita sekarang sedang menggodok juknisnya dengan Kementerian Keuangan. Secara policy sudah turun cuma dana Rp1 triliun belum turun sehingga belum berada di LPDB, tapi LPDB sudah siap menampung permohonan-permohonan dari koperasi-koperasi," kata Supomo.