Tagihan Listrik Konsumen Melonjak Hingga 200 Persen, YLKI Minta PT PLN Pro Aktif Tangani Pengaduan
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Konsumen listrik kembali dikejutkan oleh melonjaknya tagihan listriknya edisi Juni. Bahkan, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kenaikan tagihan listrik mencapai lebih dari 200 persen.
"Hal ini sebenarnya sudah diprediksi oleh managemen PT PLN, bahwa akan ada sekitar 1,9 juta pelanggannya yang akan mengalami tagihan melonjak (billing shock), dari mulai 50-200 persen, bahkan lebih," kata Ketua Pengurus Harian YLKI melalui keterangan tertulis kepada INDUSTRY.co.id, Senin (8/6/2020).
PT PLN mengklaim terjadinya billing shock ini karena dampak wabah COVID-19, sehingga petugas PLN tidak secara penuh bisa mendatangi rumah konsumen karena PSBB, dan atau rumah konsumen yang "dilockdown", untuk melakukan input data pemakaian konsumen.
"Selain itu, ndilalah konsumen juga tidak mengirimkan photo posisi akhir stand kWh meternya (via whatsapp). Hal ini yang kemudian managemen PT PLN menggunakan jurus pamungkasnya yakni menggunakan pemakaian rata-rata tiga bulan terakhir, sehingga ada istilah 'kWh tertagih',"kata Tulus.
Menanggapi masalah tersebut, YLKI meminta agar managemen PT PLN membuka seluas-luasnya keragaman dan kanal pengaduan konsumen yang mengalami billing shock tersebut. Pasalnya YLKI banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya.
"Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan/pengaduan konsumen," ungkap Tulus.
Selain itu, YLKI meminta managemen PT PLN untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada konsumen/pelanggannya, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi pada edisi April-Mei, sehingga masyarakat mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya.
" YLKI juga meminta konsumen yang mengalami billing shock untuk segera melaporkan ke call center PT PLN; baik via 123, atau kanal medsos yang dimiliki PT PLN," ujar Tulus.
Sebelum melaporkan, lanjut Tulus, sebaiknya konsumen melakukan recheck terlebih dahulu terhadap kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kWh terakhir dengan jumlah kWh bulan sebelumnya.
"Sebab selama WfH dan LfH, umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan," pungkas Tulus.