Bekraf Fasilitasi Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMKM Kreatif

Oleh : Ridwan | Senin, 10 April 2017 - 15:47 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi hari ini menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) perihal pemberian bantuan hukum secara pro bono dengan kantor-kantor hukum dan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Dengan ditandatanganinya MoU ini pelaku ekonomi kreatif terutama yang masih berupa Usaha Mikro dan Kecil akan mendapatkan bantuan hukum berupa fasilitas pendirian badan hukum dan fasilitas pendampingan hukum.

"Penggerak ekonomi kreatif di Indonesia lebih banyak dilakukan oleh para pengrajin di kota-kota kecil. Keberadaan mereka masih banyak yang belum memiliki usaha berbentuk badan hukum, karena kurang memahami manfaatnya. Selain itu, mereka memerlukan pendampingan hukum dalam menangani masalah yang berkaitan dengan regulasi," ungkap Wakil Kepala Bekraf, Ricky Pesik di Jakarta (10/4/2017).

Ricky menambahkan, fasilitas pendirian badan hukum diperlukan agar usaha-usaha tersebut dapat berkembang, mengingat usaha usaha yang berbadan hukum menjadi syarat untuk memperoleh pinjaman modal kerja dalam suatu jumlah tertentu oleh lembaga perbankan.

Untuk mewujudkan fasilitas pendampingan bantuan hukum, Bekraf menjalin kerjasama dengan beberapa kantor hukum, diantaranya, Adnan kelana Haryanto dan hermanto, AKSET Law, Armand Yapsunto Muharamsyah dan partners, Assegaf Hamzah dan partners, Harvady, Marieta dan Mauren, Ivan Almaida dan Firmansyah Law Firm, TNB dan Partners, dan Witara Cakra Advocates.

"Kami akan tanggung semua biayanya, jadi UMKM hanya tinggal mengurusi masalah modal saja tidak usah berfikir mengenai biaya konsultasi hukumnya," terangnya.

Untuk permasalahan hukum UMKM, berdasarkan data dari tahun 2010-2015 Bekraf, hanya 11 persen dari 15 juta total pelaku UMKM kreatif yang terdaftar di HAKI, dan hal ini masih dalam proses yang akan diselesaikan oleh Bekraf bersama kantor-kantor hukum terkait.

Bekraf berharap kedepannya pemberian fasilitas badan hukum oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun fasilitas pendampingan hukum oleh kantor hukum dapat membantu usaha ekonomi kreatif dalam skala kecil berkembang.

"Industri kreatif yang ada di daerah-daerah nantinya dapat menguatkan sendi-sendi perekonomian nasional sekaligus mendorong perkembangan ekonomi kreatif yang merupakan alternatif untuk menyelesaikan masalah pertumbuhan ekonomi Indonesia," tutup Ricky.