Beredar Kabar Anies Perpanjang PSBB, Mal di Jakarta Batal Dibuka, Ini Penjelasan Pemprov

Oleh : Candra Mata | Rabu, 03 Juni 2020 - 19:21 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Beredar kabar Pemprov DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa Mal belum diizinkan beroperasi di Jakarta.

"Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19," demikian bunyi salinan Kepgub Nomor 412 tahun 2020 soal perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota yang beredar luas pada Rabu siang (3/6/2020).

"Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," sebut Kepgub dalam lampiran tersebut. 

Klarifikasi Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan berita tersebut tidak benar lantaran belum ada pengumuman kebijakan perpanjangan masa PSBB.

"Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis pemprov DKI Jakarta dalam situs resminya Rabu malam (3/6).

"Regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020," kata Pemprov DKI.

"Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020," katanya.

Hingga saat ini Pemprov menyampaikan belum mengeluarkan produk hukum terkait dengan perpanjangan PSBB. 

"Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

"Link pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali perpanjang PSBB hingga 18 Juni melalui media sosial adalah tidak benar," sebutnya.

*Artikel ini telah mengalami perbaikan redaksi dan judul dari sebelumnya "Catat! Mal di Jakarta Batal Dibuka,  Anies Perpanjang PSBB hingga 18 Juni" yang tayang pada pukul 19.21 WIB Rabu (3/6).