Sudah Dilarang WHO, Anggota DPR Ini Pertanyakan Alasan Pemerintah yang Masih Menggunakan Klorokuin untuk Obati Pasien Covid-19

Oleh : Candra Mata | Senin, 01 Juni 2020 - 19:52 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mempertanyakan alasan Pemerintah yang masih menggunakan obat Klorokuin dalam pengobatan pasien terinfeksi virus Corona (Covid-19).

Padahal menurutnya, World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia telah mengeluarkan larangan penggunaan obat tersebut.

“Saya meminta Pemerintah memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, mengapa hingga saat ini masih menggunakan Klorokuin dalam pengobatan Covid-19? Padahal sejak 25 Mei, WHO telah menghentikan penggunaan obat tersebut,” kata Kahfi dalam keterangan pers, Senin (1/6/2020).

Perlu diketahui, WHO memutuskan untuk melarang penggunaan Klorokuin berdasarkan laporan jurnal The Lancet yang menyebut bahwa obat tersebut berisiko mengakibatkan masalah jantung hingga kematian pada pasien virus corona, beberapa waktu lalu.

Klarifikasi dari Pemerintah ini penting, menurut Kahfi, agar hal ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi, bahkan dapat menimbulkan keresahan pasien Covid-19 dan keluarganya.

“Jika Kemenkes memang telah melakukan uji klinis obat itu, dan memperoleh kesimpulan berbeda dengan WHO, sampaikan saja ke publik. Poin terpenting, jangan bermain-main dengan nyawa pasien,” tegas Kahfi.

Sejauh ini, imbuh politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut, respon terkait putusan WHO, hanya disampaikan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) melalui surat imbauan, Kamis (28/5/2020). 

Dalam surat imbauan tersebut, PDPI meminta anggotanya yang terlibat Solidarity Trial untuk mematuhi anjuran WHO menunda penggunaan hidroksiklorokuin kepada pasien Covid-19. Solidarity Trial adalah riset gabungan WHO untuk mencari obat virus Corona, yang di dalamnya termasuk hidroksiklorokuin.

Meski mengimbau anggotanya untuk berhenti memakai klorokuin sebagai uji coba, PDPI tetap mengizinkan pemakaian klorokuin untuk pasien di luar uji coba. 

PDPI meminta agar anggotanya tetap mengikuti 'Protokol Tatalaksana COVID-19' yang menggunakan klorokuin sebagai obat untuk pasien dengan gejala ringan hingga berat.  

Padahal, WHO juga telah meminta Indonesia untuk berhenti menggunakan Hidroksiklorokuin dan Klorokuin dalam mengobati pasien COVID-19 di luar uji klinis. 

Permintaan ini terdapat dalam surat imbauan yang dikirimkan WHO kepada Kementerian Kesehatan dan PDPI, seperti dikutip dari Reuters. 

Kahfi meminta Kemenkes maupun organisasi profesi yang terlibat dalam penyusunan Protokol Tatalaksana Covid-19 segera mengambil kebijakan tegas, bahkan jika perlu memperbaiki protokol terkait penggunaan Klorokuin. 

“Sesudah reses, kami akan undang Kemenkes, BPOM dan organisasi profesi terkait, untuk membahas ini. Jika memang perlu dilakukan perubahan protokol, saya kira harus dilakukan dengan cepat. Kita tidak boleh bermain-main dengan nyawa manusia,” tutup Kahfi.