Kisruh Penindakan 35 Koperasi, DPR: Satgas Investasi Wajib Gesit Tapi juga harus Cermat

Oleh : Candra Mata | Minggu, 31 Mei 2020 - 08:15 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Junaidi Auly mengomentari Satgas Waspada Investasi yang keliru telah melakukan penindakan terhadap 35 Koperasi. 

“Satgas Waspada Investasi memang wajib mewaspadai tindakan penipuan dan penyalahgunaan institusi fintech, tapi harus cermat dan berhati-hati”, tutur Junaidi melalui pesan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id Sabtu malam (30/5).

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi dalam rilisnya telah menemukan dan melakukan penindakan terhadap 50 aplikasi Koperasi yang menawarkan pinjaman online ilegal, namun salah satu koperasi tersebut setelah ditelusuri ternyata tidak melakukan pelanggaran. 

Junaidi yang anggota Fraksi PKS langsung meminta klarifikasi kepada para pihak terkait. Junaidi menginformasikan dari hasil klarifikasinya, 

Satgas Waspada Investasi kabarnya telah menormalisasi sekitar 35 koperasi sehingga tidak dilakukan pemblokiran.

"Satgas Investasi seharusnya dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, jika tidak cermat dan berhati-hati maka dapat merugikan pihak yang tidak bersalah," ujar Junaidi. 

Junaidi menekankan agar Satgas melakukan penelusuran secara seksama terhadap situs-situs yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum dan mempunyai potensi merugikan masyarakat dapat lebih teliti lagi. 

Selain itu Junaidi memberikan saran agar Satgas juga dapat bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dalam menjalankan tugasnya. 

“Satgas sebaiknya tidak hanya melakukan normalisasi saja tapi juga memberikan klarifikasi dan merehabilitasi nama pihak yang telah dituduh melakukan penipuan dan penyalahgunaan," imbuhnya. 

“Namanya institusi telah disebut dan disebarluas sehingga bisa berdampak rusaknya nama baik pihak yang dirugikan, bayangkan juga selama beberapa hari dibekukan berapa kerugian yang dialami oleh Koperasi," sambungnya. 

Lebih lanjut, Junaidi menuturkan Satgas telah diberikan wewenang untuk melakukan penindakan. 

Dikatakannya, penegakan hukum penting untuk dilakukan dalam rangka membangun kepastian dan perlindungan investasi, namun harus berhati-hati kalau tidak iklim investasi bisa tamat. 

“Kepada pihak terkait jangan dilupakan fungsi pembinaannya agar dijalankan juga,” pungkas Junaidi. 

Ia kembali menegaskan, Satgas Waspada Investasi tidak boleh lembek tapi juga harus lebih hati-hati dalam memblokir atau melakukan penindakan usaha nakal. 

"Satgas Waspada Investasi ke depan terlebih dahulu memperdalam analisis bukti-bukti sebelum memberikan tindakan. Tanpa mengurangi profesionalitas dan integritas Satgas”, tutup Junaidi.

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →