BPR dan BPR Syariah Dapat Relaksasi

Oleh : Wiyanto | Kamis, 28 Mei 2020 - 14:34 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperhatikan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Salah satunya terkait enyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).

"BPR dan BPRS dapat membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5% (nol koma lima persen)) atau tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar berupa penempatan pada bank lain dan kredit atau pembiayaan dengan kualitas Lancar untuk laporan bulanan sejak posisi April 2020," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

"Ia katakan, penyediaan dana dalam bentuk Penempatan Dana antarbank (PDAB) untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan BMPK atau BMPD, maksimal 30% (tiga puluh persen) dari modal BPR dan BPRS, untuk seluruh pihak terkait dan tidak terkait. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

"Ia jelaskan, perhitungan AYDA berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Selanjutnya BPR/BPRS dapat menggunakan persentase nilai AYDA posisi 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti dan diharapkan dapat membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan kerugian sebagai dampak Covid-19. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

""BPR dan BPRS dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM tahun 2020 kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya," katanya.