Kemenhub Perbolehkan Bus AKAP Kembali Beroperasi, Ini Rute Tujuan yang Dilayani

Oleh : Hariyanto | Rabu, 13 Mei 2020 - 09:54 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan bus antar kota antar provinsi (AKAP) beroperasi masuk keluar wilayah zona merah. 

Keputusan tersebut merespons Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Meskipun demikian, tidak semua rute tujuan dilayani oleh bus AKAP. Pasalnya, rute tujuan bus AKAP sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

"Untuk rute Pulau Jawa, PO bus hanya melayani sembilan tujuan yakni Cirebon, Tasik, Purwokerto, Semarang, Solo, Jogja, Ngawi, Surabaya, Malang," kata Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan seperti dikutip dari kompas, Rabu (13/5/2020).

Sementara itu, untuk rute Pulau Sumatera, PO bus hanya melayani tiga tujuan, yakni Palembang, Padang, dan Bengkulu.

Kurnia mengungkapkan, Kemenhub juga sudah menunjuk 36 PO bus yang dapat beroperasi selama periode larangan mudik berlangsung. Setiap PO bus hanya mendapatkan satu jadwal keberangkatan untuk setiap satu rute perjalanan.

"Artinya, per hari satu bus per jurusan, dari Terminal Pulo Gebang," kata Kurnia.

Kurnia mengungkapkan, volume penumpang bus AKAP relatif rendah. Hal ini disebabkan kriteria dan persyaratan ketat yang diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Mungkin masih penyesuaian menyangkut persyaratan yang tidak mudah juga sih," ucapnya.