2017, PLN Bakal Cabut Seluruh Subsidi Listrik Golongan 900 VA
INDUSTRY.co.id - Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero akan mencabut subsidi listrik untuk pelanggan listrik golongan 900 VA pada Mei 2017. Dimana pelanggan nantinya akan dikenakan pemakaian reguler Rp 1.352 per kWh.
"Ada sekitar 18 juta dari 23 juta pelanggan listrik 900 VA yang subsidinya akan dicabut,”kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, Rabu (7/12/2016).
Jarman menyebutkan, mulai Mei 2017, seluruh subsidi untuk pelanggan listrik golongan 900 VA dicabut. Pelanggan dikenai biaya pemakaian reguler Rp1.352 per kWh. Biaya listrik prabayar dikenai Rp1.352 per kWh. Biaya pemakaian tersebut setara dengan pelanggan listrik golongan 1.300 VA.
Dari penyesuaian tersebut, tagihan listrik bagi 18,8 juta pelanggan 900 VA bertambah mulai Februari 2017. Berdasarkan perkiraan pemerintah, kenaikan tarif listrik bagi jutaan pelanggan PLN itu, menghemat subsidi listrik Rp22,1 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menyatakan, jika tidak ada perubahan kebijakan, subsidi listrik pada 2017 membutuhkan Rp70,66 triliun. Dengan pembatasan subsidi listrik hanya bagi rumah tangga miskin, alokasi subsidi pada tahun depan tinggal Rp48,5 triliun.
“Dengan demikian, diperoleh penambahan subsidi listrik Rp22,1 triliun,” tutur Jarman
Pembatasan subsidi listrik tidak akan menambah pendapatan PLN. Meski demikian, PLN diuntungkan lantaran cash flow perseroan lebih baik. Dana dari pelanggan bakal langsung diterima PLN. Sementara, bila mengandalkan subsidi, PLN harus menunggu audit untuk pencairannya.
Jarman menegaskan, penghematan subsidi listrik digunakan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk infrastruktur dalam sektor ketenagalistrikan. Tentang penyesuaian tarif, PLN bakal melakukan langkah sosialisasi langsung kepada konsumen dan pemerintah di 7 provinsi Indonesia.