Melegakan, Imbas Corona Negara Tak Kasih THR untuk Anggota DPR dan MPR

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 16 April 2020 - 07:28 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Melalui video conference, Selasa (14/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyampaikan bahwa, selain Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta jajaran menteri dan kepala daerah, Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran juga tidak akan diberikan kepada anggota DPR, MPR, serta DPD.

Keputusan tersebut disampaikan Ani usai melakukan Sidang Kabinet bersama Jokowi di tengah pandemi virus corona.

Ia menjelaskan, THR tersebut akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja.

Ani juga mengatakan pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR seperti tahun lalu.

“Pembayaran THR akan dilaksanakan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden yang mengatur soal pejabat eselon I dan II tidak mendapat THR,”ujarnya.

Sebelumnya, Ani menyatakan pemberian THR untuk pejabat eselon I dan II dan anggota DPR tahun ini masih dikaji. Sebab, pemerintah tengah fokus untuk mengalokasikan anggaran demi meredam wabah virus corona.

"Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden (Jokowi) akan menetapkan seperti menteri, DPR dan pejabat termasuk Eselon 1 dan eselon 2," katanya, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, pekan lalu.

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →