Jumlah Kendaraan Langgar PSBB di Tol JORR-S Menurun
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Sejak diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, (10/4/2020) lalu, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) telah membuat titik pengawasan atau check point yang berlokasi di Gerbang Tol (GT) Pasar Rebo Utama, bekerjasama dengan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Dirlantas Polda Metro Jaya.
Pada check point tersebut dilakukan pengamatan visual kendaraan yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang dan tidak menggunakan masker.
Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, J. Aries Dewantoro mengatakan bahwa hingga hari ke 5 penerapan PSBB yaitu pada Selasa (14/4), total kendaraan yang melanggar aturan PSBB menurun drastis dibanding hari pertama penerapannya.
“Hingga sore ini hanya terdapat 35 kendaraan yang masih belum mematuhi aturan PSBB dari total 1064 kendaraan yang melintas di tol JORR-S. Adapun dari 35 kendaraan tersebut, 2 kendaraan dengan penumpang yang tidak menggunakan masker, serta 23 kendaraan jenis truk & pickup, 8 kendaraan pribadi, dan 2 bus yang masih belum menerapkan jarak aman antar penumpang,” ujarnya melalui keterangan tertulis yangvditerima redaksi Industry.co.id Rabu pagi (15/4).
Lebih lanjut Aries memastikan bahwa pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak sesuai aturan PSBB tersebut diberikan sanksi tegas.
“Kalau hari pertama kita masih edukasi & sosialisasi, sekarang pengemudi yang melanggar aturan PSBB tidak diperbolehkan masuk ke tol. Bahkan sebelum melakukan transaksi, kendaraan yang melanggar tersebut langsung di arahkan ke jalur arteri yang sudah dipersiapkan bagi pengemudi yang melanggar aturan PSBB tol JORR-S,” imbuhnya.
Dalam menyikapi kebijakan PSBB ini, Hutama Karya turut mendukung pemerintah dalam menangani mewabahnya Covid-19, termasuk dengan menaati regulasi PSBB. Maka dari itu, pengguna jalan yang hendak melintas di tol JORR-S dihimbau untuk menaati peraturan PSBB dengan menggunakan masker pada saat di perjalanan dan tetap memperhatikan kapasitas penumpang di setiap kendaraan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang mau menaati kebiajakan PSBB ini dengan baik. Kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta, jika tidak ada hal yang penting sekali, lebih baik tetap di rumah aja. Sehingga kita bisa membantu memutus rantai penyebaran virus corona secepat mungkin,” tutup Aries, EVP Divisi OPJT Hutama Karya.
Pengawasan pada check point di tol JORR-S akan diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan terhitung sejak Jum’at (10/4/2020) . Hutama Karya juga tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa pengawasan sesuai instruksi dan kebijakan yang berlaku dari pemerintah setempat.