Rumah Sakit Rawat Pasien Covid-19 Bisa Klaim ke Pemerintah, Berikut Caranya

Oleh : Ridwan | Sabtu, 11 April 2020 - 14:02 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan virus corona (Covid-19).

Petunjuk tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa bagi rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim biaya kepada Kementerian Kesehatan.

Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan Covid-19, diperlukan pentunjuk dan teknis klaim PIE untuk menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 59/2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu, biaya dapat diklaim melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Mengingat adanya kecenderungan ekskalasi kasus Covid-19 yang tinggi dan memerlukan perawatan di rumah sakit, maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan," tulis SK tersebut, dikutip Sabtu (11/4/2020).

Berikut kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya :

1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta

2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

3. Konfirmasi Covid-19. Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien,"

Sementara itu, pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi).

Kemudian, jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pola pembayaran yg digunakan dalam klaim Covid-19 adalah dengan tarif Ina CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.

Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →