Industri Jasa KeuanganTetap Beroperasi Saat PSBB

Oleh : Wiyanto | Rabu, 08 April 2020 - 08:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-OJK memastikan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non bank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta pada hari Selasa malam tanggal 7 April 2020.

"Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB juga telah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Sekar Putih Djarot, Jubir OJK di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Namun dalam operasionalnya, lanjut Sekar, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja. Termasuk diantaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.

Menurutnya, untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self-Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Sehubungan dengan diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta yang efektif mulai tanggal 10 April 2020, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor.

Masyarakat dapat melakukan transaksi layanan keuangan dengan lembaga jasa keuangan memanfaatkan teknologi informasi melalui, internet banking, mobile banking, contact center Resmi Bank/Lembaga Pembiayaan dan E-mail Bank/Lembaga Pembiayaan.