Ibu Menaker Akan Denda Pengusaha yang Mangkir Bayar THR, Bos HIPMI: Tidak Elok Dibahas Sekarang, Bayar Gaji Saja Sudah Pusing

Oleh : Candra Mata | Rabu, 08 April 2020 - 08:28 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Tenaga Kerja mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," ujar Menaker Ida dilansir dari laman Kemenaker Rabu (8/4).

Menanggapi itu, kalangan pengusaha mengaku makin dibuat pusing. Pasalnya, saat ini perputaran uang tidak sepenuhnya lancar, namun dalam rentang satu bulan ke depan harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming mengakui bahwa saat ini para pengusaha dan pelaku industri sedang mengatur strategi bagaimana tetap mempertahankan kesejahteraan karyawannya di tengah hambatan bisnis akibat wabah Covid-19. Dan mencari cara bagaimana persoalan THR para pegawainya untuk tetap dipenuhi.

"Untuk THR, kami dari pengusaha untuk minta dipending dulu. Karena tidak elok dibahas pada kondisi sekarang. Bukan tidak dikasih ya, tapi dipending bahwa jangankan bicara THR. Seletah membahas melalui video confrence dengan HIPMI di seluruh daerah, untuk membayar gaji saja sekarang sedang kesulitan," tegas Maming melalui keterangan tertulisnya kepada Industry.co.id Rabu (8/4).

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu mengatakan, kondisi saat ini terbilang buruk. Jangankan meraih keuntungan, untuk bertahan di industri saja membutuhkan upaya yang lebih.

HIPMI tengah mengkaji bagaimana caranya agar industri tidak sampai melalukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, para pengusaha menilai pemberian THR menjadi beban tahun ini. Pihaknya pun meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak membahas THR terlebih dahulu.

"Kita berpikir mau bayar dari mana kalau sekarang terus bahas THR, ini bisa PHK karena beban kami sangat berat. Banyak sektor usaha yang sama sekali tidak beroperasi lagi. Kami mohon kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan bisa mengeluarkan juga kebijakan yang win-win solution kepada pengusaha," ujarnya.

Terkait pemberian THR, lanjut Maming, dapat ditunda terlebih dahulu hingga perusahaan dapat kembali stabil. Banyak sektor usaha yang saat ini tidak beroperasi sama sekali.

"Mungkin ada jalan keluar juga bagaimana peraturan yang diaplilkasikan adalah perusahaan dan karyawan bisa berdiskusi secara internal dan negosiasi antara pengusaha dan karyawan itu sendiri. Intinya dikembalikan lagi kepada pengusaha dan pegawai masing-masing untuk mencari jalan tengah. Insyallah kita akan cari wayout dan solusi bersama," ucapnya.