Dilarang Angkut Penumpang Selama Masa PSBB, Pengemudi Ojol Desak Pemerintah Berikan Kompensasi Penghasilan Rp100 Ribu per Hari

Oleh : Ridwan | Senin, 06 April 2020 - 15:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah bakal melarang transportasi daring, khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di satu daerah. 

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. 

Dalam Permenkes tersebut, daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan wajib menerapkan enam kebijakan utama antara lain, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembataan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Sementara, pengecualian peliburan tempat kerja dikhususkan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pada poin 2, khususnya pada sektor perusahaan komersial dan swasta, pemerintah memberikan perincian khusus pada layanan ekspedisi barang yang tertulis pada huruf i. 

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasisi aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis Terawan dalam regulasi yang telah disahkan pada 3 April 2020.

Kebijakan tersebut langsung mendapat penolakan dari sejumlah pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya, dengan tidak diperbolehkannya mereka (ojol) mengangkut penumpang akan menambah derita para pengemudi di tengah situasi ekonomi Indonesia yang sedang lesu akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mendesak pemerintah memberikan kompensasi berupa bantuan langsung tunai apabila melarang transportasi daring mengangkut penumpang selama masa PSBB. Bahkan, Garda telah menyipakan tiga tuntutan kepada pemerintah. 

"Pertama, pemerintah harus memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa bantuan langsung tunai yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami, nilai yang kami harapkan yaitu Rp100.000 per hari," jelas Presidium Garda Igun Wicaksono dilansir Bisnis.com (6/4/2020).

Kedua, lanjutnya, meminta kepada semua oplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan. 

"Ketiga, kami ingin pihak aplikator menmerapkan potongan penghasilan kami maksimal 10 persen atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator," jelas Igun.