Awas Corona, Resepsi Pernikahan di Hotel Berbintang Batam Dibubarkan Satpol PP

Oleh : Kormen Barus | Minggu, 22 Maret 2020 - 16:02 WIB

INDUSTRY.co.id, Batam –Sebuah resepsi pernikahan di hotel berbintang di bilangan Horbourbay, Batam, Sabtu (21/3/2020) malam, dibubarkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kota Batam, sebagai upaya pencegahan penularan virus corona di Kota Batam.

Melansir dari Batamxinwen, hal ini terungkap dalam rekaman video yang beredar, tampak sejumlah tamu sedang menikmati hidangan makanan, juga ada beberapa pelayan berpakaian seragam sedang mengemas meja. Terlihat hanya beberapa meja yang terisi oleh undangan.

Dalam rekaman video tersebut, terdengar suara seorang pria mengaku sebagai Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Kota Batam Imam Tohari, yang mengimbau para undangan untuk bergegas menyelasaikan santapan dan keluar dari ruang resepsi.

“Saya hanya diberi waktu sampai jam 9 malam, ini sudah melebihi, menghimbau dan memohon Bapak Ibu diharap segera bergegas, segera pulang ke rumah, demi mencegah virus ini,” ujar pria itu melalui pengeras suara.Ketika dikonfirmasi, Imam Tohari membenarkan peristiwa itu.“Betul, mas, malam ini di Hotel inisial S,” jawabnya, sebagaimana ditulis oleh Batamxinwen.

Diberitakan, aturan pembatasan pagelaran kegiatan massal termasuk resepsi pernikahan memang sudah diterbitkan Pemerintah Kota Batam, di mana telah diterbitkan Surat Edaran nomor 224 tahun 2020 tentang Upaya Bersama Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Virus Corona Disease 2019 (covid-19) kepada pelaku usaha kepariwisataan dan perdagangan yang ditandatangani Wakil Wali Kota Amsakar Achmad, pada 18 Maret 2020.

“Mengingat potensi penyebaran covid19 yang sangat rentan dengan penyelenggaraan usaha hiburan seperti diskotik, karaoke, panti pijat (massage), permainan ketangkasan, musik hidup, dan usaha hiburan sejenis lainnya, maka untuk sementara waktu Saudara dapat menghentikan operasional usaha hiburan tersebut,” kata Amsakar dalam surat edaran tersebut.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Kota Batam itu juga meminta pelaku usaha kepariwisataan lain melakukan koordinasi dan antisipasi untuk membatasi kegiatan massal.

“Tiadakan kegiatan mengumpulkan massal seperti konferensi dan pernikahan yang berpotensi menyebabkan penyebaran virus corona,” sebutnya.