Mulai 17 Maret, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Layani Perizinan Dari Rumah

Oleh : Candra Mata | Kamis, 19 Maret 2020 - 20:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh Warga Jakarta untuk menerapkan Social Distancing Measure atau menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik dan menjauhi tempat- tempat berkumpul orang banyak.

Terhitung sejak tanggal 17 sampai dengan 31 Maret 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menutup sementara Layanan Publik Langsung di 316 service point atau Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta. 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Layanan Publik secara langsung di seluruh service point dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai Arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra saat dihubungi, Rabu, (18/3/2020).

Lebih lanjut Benni menjelaskan guna memastikan bahwa seluruh warga Jakarta terlayani dengan baik maka DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan layanan daring (online). 

Masyarakat dapat mengunjungi  website http://jakevo.jakarta.go.id atau layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 yang tetap beroperasi seperti biasa pada jam kerja yakni pukul 07.30 s.d. 16.00. 

Adapun layanan penyuluhan online dimana pemohon dapat mengajukan penyuluhan seputar perizinan dan non perizinan melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau mengirim pesan ke Direct Message media sosial @layananjakarta. 

Tenaga Penyuluh Izin/Nonizin akan merespon dan memberikan penyuluhan dengan segera secara daring.

“Undang Undang telah mengamanatkan bahwa Pelayanan Publik yang Prima merupakan Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap Warga Negara, untuk itu kami terus memastikan agar warga Jakarta tetap terlayani dengan baik dan layanan diakses #bisadarirumah” imbuh Benni.