Kouta Taksi Online Dibatasi Pengangguran Meningkat

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 29 Maret 2017 - 21:09 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Aturan pemerintah soal pembatasan kuota transportasi berbasis aplikasi (online) dikritik. Beleid ini berpotensi menciptakan tambahan pengangguran baru dan merugikan konsumen. Sosiolog, Musni Umar mengatakan, selama ini keberadaan bisnis angkutan berbasis aplikasi turut menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Maka dari itu, pemberian kuota angkutan dianggap bisa mengurangi lapangan pekerjaan yang selama ini sudah dinikmati oleh masyarakat.

"Padahal pemerintah sendiri yang terus berusaha membuka lapangan pekerjaan," kata Musni dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Keberadaan transportasi online, menurutnya, turut meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keluarga. Pembatasan kuota justru akan berpeluang membuat mereka kehilangan pendapatan yang berimbas pada penurunan daya beli.

Pembatasan kuota transportasi online merupakan salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilakukan pemerintah. Ketentuan ini dinilai akan menganggu mekanisme pasar dan persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Musni menegaskan, transportasi online masih sangat dibutuhkan masyarakat. Selain memudahkan akses transportasi masyarakat, keberadaan transportasi online juga menjadi mata pencaharian utama bagi pengemudinya.