Meski Berat, PGN Pastikan Bakal Manut Soal Penurunan Harga Gas untuk Industri

Oleh : Ridwan | Kamis, 19 Maret 2020 - 10:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) secara penuh mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan sektor industri nasional. 

Dukungan PGN itu dilakukan dengan memperluas jaringan infrastruktur gas bumi ke berbagai daerah, sehingga sentra-sentra industri baru yang terus bermunculan dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional melalui pemanfaatan gas bumi.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, sesuai UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, PGN mengemban misis sebagai revenue generator sekaligus agent of development. Agar dapat mencapai tujuan tersebut, PGN melakukan inovasi dan terobosan agar gas bumi bisa digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat.

"Dengan cadangan gas bumi nasional yang masih sangat besar, energi ini adalah aset strategis bangsa untuk meraih kemajuan dan kesejahteraan. Kami akan mendukung langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi bagi seluruh sektor dan segmen pelanggan melalui berbagai inisiatif pengembangan dan pembangunan infrastruktur gas," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (18/3/2020).

Sementara itu, PGN turut berupaya mendukung pelaksanaan Perpres No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam Perpres tersebut, dijelaskan rencana penurunan harga gas kepada industri dilakukan melalui penyesuaian harga gas di hulu yang dibeli kontraktor dengan tidak mengurangi besaran penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor. Adapun harga gas di hulu memiliki porsi 70% dalam komposisi harga gas ke pelanggan akhir.

Menurutnya, PGN sebagai badan usaha yang bertanggungjawab dalam pengembangan infrastruktur dan penyaluran gas bumi kepada pelanggan, telah melakukan berbagai upaya efisiensi. Namun, PGN memiliki keterbatasan kemampuan untuk menurunkan harga jual gas di pengguna akhir. Sebab, insentif harga untuk pennguna akhir jumlahnya terlalu besar untuk ditanggung PGN tanpa dukungan pemerintah.

Kompensasi harga, jelas Rachmat, dapat dilakukan melalui penurunan harga beli hulu ataupun penggantian selisih biaya untuk menutupi biaya kegiatan pengelolaan infrastruktur dan niaga PGN, atau mekanisme lain yang dipilih Pemerintah.

"Selama nilai kompensasi yang diterima sebesar jumlah insentif yang harus kami berikan ke industri pengguna akhir, saya pikir tidak ada masalah. Mekanismenya kami akan ikut keputusan pemerintah," lanjutnya.

Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan, sesuai dengan arahan Kementerian ESDM, penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi antara lain dengan jaminan pasokan gas dan efisiensi perusahaan. Konsep Domestic Market Obligation (DMO) untuk pasokan gas merupakan salah satu solusi, yang artinya pasokan gas tersebut volumenya harus fixed dan dengan harga khusus.

Rachmat menegaskan, PGN memiliki tugas dan tanggung jawab terkait optimalisasi pemanfaatan gas bumi domestik. Hal itu direalisasikan lewat pembangunan jaringan gas rumah tangga yang merupakan penugasan dari pemerintah, dan penyediaan gas bumi untuk sektor transportasi. Dengan demikian, PGN juga harus memastikan sektor industri di berbagai daerah mendapatkan perlakuan yang sama melalui pembangunan dan perluasan infrastruktur gas bumi.

"PGN berharap keputusan penetapan harga gas industri dari pemerintah akan memberikan stimulus bagi optimalisasi pemanfaatan gas bumi. Tentunya tanpa mengurangi daya dukung pembangunan infrastruktur gas yang masih banyak dibutuhkan berbagai daerah dan pelaku usaha kecil serta rumah tangga yang belum mendapatkan manfaat gas bumi," tutup Rachmat.