Ini 19 Sektor Industri yang Bebas Bea Masuk Impor Bahan Baku

Oleh : Candra Mata | Rabu, 18 Maret 2020 - 08:35 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY co.idJakarta, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan, ada 19 sektor industri yang akan mendapat pembebasan bea masuk agar mudah mendapatkan bahan baku. 

Jumlah tersebut berdasarkan usulan dari pelaku usaha. 

"Ada 1.022 kode HS yang masuk dalam relaksasi dan telah melalui verifikasi tahap pertama. Sementara yang perlu mendapat prioritas, di antaranya sebesar 313 HS dengan dasar prinsip percepatan keberlangsungan produksi," ujar Menperin baru-baru ini di Jakarta. 

Menurutnya, ke depan pemerintah terus mengevaluasi dan jika dibutuhkan pengaturan-pengaturan yang terbaru, Menperin memastikan akan dapat dilakukan.

Adapun ke-19 sektor industri manufaktur yang mendapat relaksasi untuk impor bahan bakunya, adalah:

1.industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia

2. Industri alat angkutan lainnya. 

3. Industri makanan

4. Industri logam dasar

5. Industri kertas dan barang dari kertas

6. Industri minuman

7. Industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional

8. Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semitrailer

9. Industri karet, barang dari karet, dan plastik

10. Industri barang galian bukan logam

11. Industri pakaian jadi

12. Industri peralatan listrik

13. Industri tekstil

14. Industri mesin dan perlengkapan YTDL

15. Industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya

16. Industri percetakan dan reproduksi media rekaman

17. Industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki

18. Industri furnitur

19. Industri komputer, barang elektronik, dan listrik.