Ini 19 Sektor Industri yang Bebas Bea Masuk Impor Bahan Baku
INDUSTRY co.id - Jakarta, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan, ada 19 sektor industri yang akan mendapat pembebasan bea masuk agar mudah mendapatkan bahan baku.
Jumlah tersebut berdasarkan usulan dari pelaku usaha.
"Ada 1.022 kode HS yang masuk dalam relaksasi dan telah melalui verifikasi tahap pertama. Sementara yang perlu mendapat prioritas, di antaranya sebesar 313 HS dengan dasar prinsip percepatan keberlangsungan produksi," ujar Menperin baru-baru ini di Jakarta.
Menurutnya, ke depan pemerintah terus mengevaluasi dan jika dibutuhkan pengaturan-pengaturan yang terbaru, Menperin memastikan akan dapat dilakukan.
Adapun ke-19 sektor industri manufaktur yang mendapat relaksasi untuk impor bahan bakunya, adalah:
1.industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
2. Industri alat angkutan lainnya.
3. Industri makanan
4. Industri logam dasar
5. Industri kertas dan barang dari kertas
6. Industri minuman
7. Industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional
8. Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semitrailer
9. Industri karet, barang dari karet, dan plastik
10. Industri barang galian bukan logam
11. Industri pakaian jadi
12. Industri peralatan listrik
13. Industri tekstil
14. Industri mesin dan perlengkapan YTDL
15. Industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya
16. Industri percetakan dan reproduksi media rekaman
17. Industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki
18. Industri furnitur
19. Industri komputer, barang elektronik, dan listrik.