Tak Hanya Minta Alokasi Dana untuk UMKM, Kadin Juga Harap Pemerintah Tunda Pungut PPh Pengusaha

Oleh : Ridwan | Kamis, 12 Maret 2020 - 09:30 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah segera memberikan relaksasi berbentuk penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Hal ini demi menjaga arus kas perusahaan di tengah perlambatan ekonomi karena penyebaran virus corona.

PPh 25 adalah pajak yang harus dibayarkan setiap bulan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha. Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan pembayaran pajak bisa ditunda dalam jangka waktu tertentu dan dibayar sekaligus pada Desember.

Dengan demikian, pembayaran tak dilakukan secara bulanan tapi langsung pada akhir tahun.

"Kalau perusahaan contohnya setiap bulan bayarnya masih dibagi per 12 bulan harus mencicil untuk bayar PPh Pasal 25, di mana nanti perhitungannya pada akhir tahun," ungkap Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (11/3/2020).

Menurut Rosan, penundaan pembayaran PPh Pasal 25 dapat membantu arus kas perusahaan ketika pertumbuhan industri saat ini sedang melambat. Wabah itu diketahui telah menyerang ekonomi dari berbagai sektor, seperti keuangan, perdagangan, hingga ekspor dan impor.

"Jadi supaya arus kas tidak terbebani saja, menolong arus kas saja," imbuhnya.

Selain PPh Pasal 25, Rosan juga mengusulkan agar pemerintah menyiapkan dana khusus untuk menyalurkan pinjaman kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Nantinya, pelaku UMKM dapat mencicil pinjamannya pada bulan keenam.

"Siapkan ada dana khusus, nanti pembayaran cicilan setelah 6 bulan," imbuh dia.

Kemudian, Rosan menyarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perbankan mengizinkan kreditur untuk membayar bunga kredit terlebih dahulu sampai akhir tahun. Kreditur yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan yang terdampak virus corona.

"Utang pokok bisa dibayar Desember. Ini hanya pada perusahaan yang terdampak dari virus corona supaya tidak terjadi moral hazard juga," jelas Rosan.

Diketahui, pemerintah sedang menyusun paket stimulus fiskal jilid kedua. Kali ini, stimulus yang akan diberikan akan fokus pada ekspor-impor dan pajak.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →