Pemerintah Tetapkan BPP Pembangkitan PLN Turun Rp15/Kwh

Oleh : Herry Barus | Selasa, 28 Maret 2017 - 15:52 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pemerintah menetapkan biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan PT PLN (Persero) pada 2016 secara nasional turun Rp15/kWh dari Rp998/kWh (7,45 sen dolar AS) pada 2015 menjadi Rp983/kWh (7,39 sen dolar AS).
       
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (28/3/2017)  mengatakan, penurunan BPP pembangkitan tersebut menunjukkan penyediaan listrik semakin efisien.
       
Besaran BPP pembangkitan 2016 itu akan menjadi acuan pembelian tenaga listrik PLN periode 1 April 2017 sampai 31 Maret 2018.
       
Perhitungan BPP 2016 ditetapkan berdasarkan Kepmen ESDM No 1404 K/20/MEM/2017, yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 27 Maret 2017.
       
"BPP ini adalah hasil audit BPK yang menjadi acuan PLN. Penurunan BPP sejalan dengan usaha pemerataan penyediaan listrik yang efisien," ujar Jonan.
       
Sujatmiko mengatakan, BPP makin efisien karena berkurangnya operasi PLTD berbahan bakar minyak yang mahal.
       
Di tambah lagi, lanjutnya, penggunaan batubara maupun gas pembangkit semakin optimal dan kinerja penyediaan listrik yang makin efisien.
       
Kepmen ESDM No 1404 merupakan turunan Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan BPP Pembangkitan PT PLN (Persero) yang ditandatangani pada 23 Maret 2017.
       
BPP pembangkitan adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN di pembangkitan saja dan tidak termasuk penyaluran.
       
Biaya pembangkitan itu mencakup sistem ketenagalistrikan setempat dan nasional.
       
Sesuai kebijaksanaan tersebut, PLN wajib mengusulkan BPP pembangkitan, yang merupakan realisasi satu tahun sebelumnya kepada Menteri ESDM.
       
Selanjutnya, usulan dievaluasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, sebelum Menteri ESDM menetapkan BPP pembangkitannya.
        
"Perhitungan BPP pembangkitan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabel. BPP digunakan sebagai acuan harga pembelian listrik dari pembangkit sesuai peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan efisiensi penyediaan tenaga listrik, maka rakyat dapat menikmati listrik dengan harga terjangkau," kata Menteri Jonan.