Komite Rakyat Nasional: Permasalahan Freeport Sengsarakan Sebagian Besar Rakyat Papua

Oleh : Hariyanto | Selasa, 28 Maret 2017 - 12:08 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Juru bicara Komite Rakyat Nasional Akhrom Menilai, permasalahan Freeport di Indonesia tidak membawa kesejahteraan rakyat Papua, melainkan  menyengsarakan sebagaian besar rakyat Papua. Pasalnya, Corporate Social Responsibility dalam UU PT No 40 Tahun 2007 cukuplah lemah.

"Besarnya jumlah bantuan CSR tidak disebutkan dalam UU PT tersebut, padahal bila kita berhitung secara matematis dan logika sederhana saja, bila Freeport dan pemerintah Indonesia pada masa yang lalu konsisten tentunya Rakyat Papua sekarang tidak ada yang sengsara," ujar Akhrom kepada INDUSTRY.co.id melalui keterangan tertulis, Selasa (28/03/17).

Menurut Akhrom, bila CSR bersifat mendidik pastinya rakyat Papua sudah lepas landas bukan malah semakin mundur dalam konteks apapun, misalnya CSR dibidang usahawan, selama 10 tahun kebelakang semasa pemerintah SBY, sudah pasti banyak mencetak pengusaha baru yang bekerja sama dengan Freeport secara berkesinambungan.

Akhrom menambahkan, CSR Freeport bila secara Asumsi memiliki keuntungan 10 Triliun pertahunnya, maka satu persen nya bila tidak salah hitung maka CSR nya adalah 100 Miliar dalam pertahun.

"Dapat dibayangkan bila itu direalisasikan dengan baik dan konsisten untuk masyarakat Papua khususnya,"tambahnya.

Belum lagi, lanjut Akhrom, Freeport memiliki limbah berbahaya (B3), yang berdampak pada lingkungan, dimana kerusakan lingkungan berdampak pada kehidupan manusia.

"Sehingga timbul pertanyaan apakah hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah ?, hems sangat disayangkan bila Bupati hanya berdiam diri serta hanya menikmati hasil bumi Timika saja," lanjut Akhrom.

Akhrom menilai, Pengelolaan CSR bila salah urus maka menjadi korupsi gaya baru Korporasi khususnya dibidang pertambangan, pelaporan pendapatan hasil tambang dapat dimanipulasi.

"Sehingga CSR pun secara otomatis termanipulasi besarnya untuk dikeluarkan, begitu juga pembayaran Pajak dan Royalti kepada Negara turut serta termanipulasi," ujarnya.

Oleh karenanya Komite Rakyat Nasional berharap, khususnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ESDM untuk bekerja sama dalam mengaudit Hasil pendapatan emas PT Freeport Indonesia, baik PT FI itu sendiri dan Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan serta instansi terkait lainnya.

"Bila perlu Bupati Mimika yang sudah terperiksa sebagai tersangka Penggunaan Ijazah Palsu turut diperiksa." tegas Akhrom.

Sehingga transparansi pendapatan emas dapat diketahui berapa hasil perhari, perbulan dan pertahunnya.

"Bila negara mengetahui maka manipulasi pajak, royalti dan CSR dapat dihindari serta bisa dikontrol dengan memegang prinsip kesejahteraan Rakyat Indonesia khususnya Rakyat Papua," Pungkas Akhrom.