Kemenperin Pastikan Aturan Kendaraan Listrik Rampung Agustus 2020

Oleh : Hariyanto | Selasa, 10 Maret 2020 - 14:08 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan aturan terkait kendaraan listrik akan rampung paling lambat pada Agustus tahun 2020.

"Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) akan segera diterbitkan. Paling lambat itu Agustus," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan, Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Putu mengungkapkan, Kemenperin saat ini tengah berdiskusi lebih lanjut terkait dengan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), bersama kementerian lain yang terkait.

"Memang ada hal yang perlu didiskusikan secara mendalam yaitu terkait dengan tingkat komponen dalam negeri," paparnya.

Lebih lanjut, Kemenperin bertugas mengonsepkan peta jalan terkait dengan regulasi tersebut, yang salah satunya juga membahas persyaratan mengenai TKDN kendaraan listrik.

Merujuk Perpres No.55/2019, pengembangan mobil listrik di Indonesia akan disertai dengan aturan minimum TKDN yang meningkat setiap tahunnya hingga 2030, pada 2019 hingga 2023 (TKDN) minimum adalah 35%.

Persyaratan ini mesti dipenuhi apabila pabrikan ingin mendapatkan fasilitas insentif perpajakan yang diatur dalam PP No 73/2019.

Fasilitas yang diberikan adalah PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0% dari harga jual mulai 2021. Aturan ini juga merupakan perwujudan insentif fiskal yang disebutkan dalam Perpres No.55/2019.