Nurhadi Ajukan Praperadilan Malah Dijadikan Buron

Oleh : Wiyanto | Jumat, 06 Maret 2020 - 17:28 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengindahkan hukum dalam menangani kasus kliennya. Malahan Nurhadi dijadikan buron sejak 13 Februari 2020.

Menurut dia, Nurhadi sedang proses Praperadilan, namun proses hukum berlanjut. Ini menyalahi aturan.

"Peradilan in absentia itu pada perkara korupsi yang rugikan negara. Perkara Nurhadi dan Masiku in absentia enggak sesuai. Kecuali enggak perduli hukum," kata dia diskusi opini live Trijaya FM dengan tema memburu Buron KPK di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Maka kata dia, wajar saja terjadi perlawana dari Nurhadi karena hak-hak asasi manusia dia tidak diindahkan oleh KPK.

"Salah contoh, dia minta praperadilan, tapi harus ada perlakuan seimbang. Malah dijadikan Buron. Gak percaya lagi dengan hukum," katanya.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Setelah dua kali mangkir diperiksa sebagai tersangka, Nurhadi masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Chairman SA Institut Suparji Achmad menjelaskan, soal Nurhadi, bahwa dengan adanya praperadilan seharusnya KPK menghormati proses hukum yang sedang diajukan Nurhadi.

Kata dia, adanya praperadilan, itu untuk menggugurkan proses tersangka. Sebab perkara Nurhadi bukan operasi tangkap tangan. Dan norma tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu 7 hari baru ditentukan. Selanjutnya harus ada uji empiris yang kuat adanya gratifikasi.

"Padahal ini masalah perdata yang ini bisa diselesaikan secara privat bukan kriminalitas pidana," katanya.