Awas! Ini Peringatan OJK Soal Investasi Ilegal

Oleh : Irvan AF | Senin, 27 Maret 2017 - 05:50 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Perusahaan investasi ilegal terus merangsek masuk mencari calon korban yang dapat dikelabui. Sayangnya, Upaya otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan kegiatan investasi ilegal itu seperti tidak berhasil.

Jumlah yang ditutup sudah mencapai puluhan perusahaan, tetapi tetap saja muncul kembali perusahaan serupa. Modus mereka pun semakin canggih, tidak hanya menawarkan investasi berbunga tinggi, tetapi juga pelunasan atas kredit yang dimiliki nasabah.

Sejak Januari hingga akhir Maret 2017, Satgas Waspada Investasi dan OJK sudah menghentikan kegiatan 19 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin.

Yang terbaru, OJK menghentikkan kegiatan penghimpunan dana masyarakat oleh enam perusahaan tanpa izin dari otoritas ataupun regulator terkait.

"Kegiatan mereka berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar peraturan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Enam perusahaan yang mengalami penghentian kegiatan usaha pada akhir Maret 2017 ialah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi.

Berdasarkan penyelidikan Satgas Waspada Investasi, enam entitas usaha tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas usaha, kejelasan kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.

Misalnya, situs Starfive2u.com menawarkan pengelolaan dana investor dengan cara perdagangan, komoditas, dan cryptocurrency sejak 2014.

Keuntungan yang dijanjikan ialah 5% per hari dan berlangsung selama 20 hari sejak akun member aktif. Komisi sebesar 1,5% hingga 2% per hari.

Tidak hanya Starfive2u.com, PT. Alkifal Property juga memiliki kegiatan usaha yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

PT Alkifal Property menawarkan program kepemilikan rumah tanpa harus melalui kredit pemilikan rumah (KPR), tetapi domisili dari kegiatan Alkifal tidak diketahui.