Idih! Ada Larangan Jual Beli Sperma dalam RUU Ketahanan Keluarga

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 20 Februari 2020 - 00:19 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga yang diusung oleh lima anggota DPR lintas fraksi menjadi topik hangat Mereka adalah Ledia Hanifia (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN). Beberapa pasal menjadi sorotan publik. Termasuk pasal 25 tentang peran suami dan istri di dalam rumah tangga yang diatuar hingga masuk ranah privat.

RUU Ketahanan Keluarga mengatur kewajiban dan hak suami-istri dalam kehidupan perkawinan. Bahkan RUU itu mengatur secara khusus tentang perasaan.

Pasal 24 ayat (1) menyebut suami istri punya kewajiban untuk menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga. Kemudian pada ayat selanjutnya suami istri diwajibkan untuk saling mencintai.

"Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain," bunyi pasal 24 ayat (2) RUU Ketahanan Keluarga.

Ayat (3) mengatur kedudukan suami istri dalam perkawinan. RUU itu menetapkan kedudukan dan hak antara suami dengan istri seimbang dalam kehidupan rumah tangga.

Terkait hak suami istri, diatur dalam Pasal 26. Pasal itu menyebut pasutri berhak membangun keluarga yang tangguh dan berkualitas. Untuk itu, RUU mengatur hak pasangan perkawinan yang sah untuk melakukan reproduksi.

"Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan, penyimpangan seksual, dan penyiksaan seksual," bunyi pasal 26 ayat (1) huruf b.

Draf RUU Ketahanan Keluarga yang tersebar di tengah publik memicu pro kontra di tengah masyarakat sejak pekan lalu. Aturan ini dinilai terlalu mengatur soal moral dan kehidupan pribadi warga negara.

RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR. Regulasi ini diajukan oleh lima politisi, yaitu Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani juga mengakui ada pasal kontroversi seperti pasal 25 tersebut. "Ada yang menimbulkan kontroversi saya tahu, misalnya peran wanita, kewajiban istri, nah itulah yang saya kira pertemukan itu kan baru usulannya, belum tentu juga kemudian menjadi usulan dari pengusul itu ya nggak akan kemudian menjadi bunyi kalau UU disahkan," katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco pun menyebut pihaknya akan mencermati pasal-pasal kontroversial.

"RUU Ketahanan Keluarga itu adalah usulan perseorangan, bukan usulan dari fraksi, yang nantinya akan kita sama-sama cermati. Kita juga tidak ada pengen ada UU yang kemudian nanti menuai kontroversial yang menurut beberapa kalangan ada beberapa hal yang perlu dicermati," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2/2020).

Dasco berjanji akan mecermati pasal-pasal bermasalah atau yang menjadi sorotan publik. "Kita sama-sama cermati dan sama-sama membuat daftar inventarisasi masalahnya," ucapnya.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menjelaskan, semangat RUU tersebut adalah untuk perlindungan keluarga, dan ketahanan keluarga yang berkualitas. Isi RUU tersebut memang banyak membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh, dan sebagainya.

Sedang dibahas di Baleg. Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," ujar Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Diketahui, draf RUU Ketahanan Keluarga belakangan dihujani kritik di media sosial. RUU ini dinilai alat negara untuk mencampuri ruang-ruang privat warga negara.

RUU Ketahanan Keluarga sendiri menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini telah menjalani proses harmonisasi pertama di Baleg DPR RI pada 13 Februari 2020.

Selain pasal 25, pasal lain yang disorot misalnya psal 32 di mana mengatur pelarangan surogasi untuk memperoleh keturunan. Bahkan dikenakan pidana pada Pasal 141 dan 142.

Pada RUU tersebut, juga terdapat larangan jual beli sperma dan larangan mendonor atau menerima donor sperma. Diatur dalam pasal 31 dan diatur juga pidananya dalam pasal 139 dan 140.

RUU ini juga mengatur seksualitas. Pada pasal 86, 87 dan 88 diatur keluarga dapat melaporkan penyimpangan seksual dan harus direhabilitasi. Penyimpangan seksual itu dijelaskan berupa, sadisme, masokisme, homosex dan incest. RUU Ketahanan Keluarga: larangan jual beli sperma