BPS: Transportasi Online Serap 500 Tenaga Kerja

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 23 Maret 2017 - 17:36 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Rencana perubahan Permenterian Perhubungan atau Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 menuai pro dan kontra.

Ketua Fraksi PPP DPR Reni Marlinawati mengatakan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2016 lalu, angka pengangguran di Indonesia berkurang yang salah satunya karena disumbang keberadaan moda transportasi berbasis online.

"BPS mencatat, sebanyak 500 ribu tenaga kerja terserap di sektor transportasi, pergudangan dan komunikasi. Harus diakui menjamurnya transportasi berbasis online telah mampu mengurangi angka pengangguran," kata Reni dalam pesan tertulisnya, Kamis 23 Maret 2017.

Atas dasar hal itu, Reni menilai sebaiknya pemerintah mengkaji secara mendalam dampak penerapan permenhub tersebut terhadap tenaga kerja yang terserap melalui transportasi berbasis online atau daring ini.

"Jangan sampai kebijakan tersebut justru membuat masalah sosial baru. Salah satunya dengan bertambahnya pengangguran karena omset transportasi online turun," ujar Reni.

Reni mengatakan, secara prinsip pengaturan transportasi online memang dibutuhkan. Namun di sisi lain, transportasi online dinilai menjadi pilihan favorit masyarakat karena murah, aman dan nyaman.

"Pertanyaannya, mengapa tidak didorong menjadikan transportasi konvensional dibuat lebih murah, aman dan nyaman?  Bukan justru membuat kebijakan dengan menjadikan tarif taksi online menjadi naik," kata Reni lagi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bakal mengatur tarif taksi online. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Permenhub Nomor 32/2016 dan akan berlaku pada 1 April 2017 mendatang. Nantinya, tarif taksi online akan memiliki batas atas dan bawah.