Kemenperin Sebut Harga Lahan Kawasan Industri Rp200 Ribu/m2 Jauh dari Ideal

Oleh : Ridwan | Senin, 13 Januari 2020 - 14:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah bakal menetapkan harga lahan kawasan industri sebesar Rp200.000 per meter persegi (m2). Hal ini justru menuai banyak kritikan dari sejumlah pihak karena dinilai tidak masuk akal.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal itu nantinya akan diatur dalam rancangan Undang-undang Omnibus Law.

"Jadi, nanti akan ada pasal yang mengatur soal itu (harga lahan kawasan industri). Jadi, kita lihat dulu," kata Menperin Agus Gumiwang di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi mengatakan, peraturan tersebut harus dikaji kembali. Menurutnya, kebijakan tersebut memang harus didukung, namun harus disadari bahwa harga dasar lahan kawasan industri di Indonesia memang sudah melebihi Rp200 ribu per meter persegi (m2).

"Kita harus pelajari kembali, tapi kan harga dasarnya saja sudah berapa, belum diambah biaya pematangan lahan, dan infrastrukturnya," jelas Doddy.

Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal KPAII Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito mengungkapkan bahwa perlu pemikiran yang mendalam dan komprehensif dalam menentukan patokan suatu harga lahan di kawasan industri.

"Dari kacamata kami, harus terlebih dahulu dibicarakan dengan pengelola kawasan industri itu sendiri, berapa luas dan bagaimana daya tampungnya baru bisa menetukan apakah angkanya. Jadi, kita harus hati-hati mengekuarkan angka itu," jelas Warsito.

Dijelaskan Warsito, idealnya harga dasar lahan kawasan industri di Indonesia memang berkisar antara Rp200-800 ribu/m2. Namun, jika kawasan industrinya sudah siap, harga lahan di kawasan industri tersebut berkisar antara USD 50-100 per meter persegi.

"Harga lahan di kawasan yang sudah siap itu diharapkan masih bisa dibawah USD 100/m2, tapi tidak mungkin di bawah USD 50/m2," jelasnya.

Oleh karena itu, Warsito berharap peraturan tersebut dapat dikaji ulang secara mendalam agar tidak menimbulkan keresahan bagi pengelola kawasan industri.

"Harus dikaji lebih dalam lagi, hati-hatilah dalam memberikan informasi," tutur Warsito.

Sebelumnya, Selasa (7/1/2020), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan harga tanah di kawasan industri (KI) tidak boleh lebih dari Rp200 ribu per meter persegi. Hal itu dinyatakannya setelah mendapat banyak masukan dari asosiasi dan pelaku usaha yang mengeluhkan tingginya kenaikan harga tanah di kawasan industri.

"Sesuai dengan arahan Presiden, pembangunan ini tidak boleh dihambat-hambat. Jangan mempersulit perizinannya dan harga tanah tidak boleh lebih dari Rp200 ribu per meter persegi," kata Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya.

Senada dengan Bahlil, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Ikmal Lukman menjelaskan, banyak perusahaan China yang pindah ke Vietnam lantaran harga tanahnya lebih murah dan tawaran kepastian insentif investasi.

"Permasalahan harga tanah yang tinggi akan mempengaruhi daya saing investasi Indonesia," imbuh Ikmal.