DPRKP: Tuntaskan Kemelut Pengurus P3SRS dengan Warga City Park

Oleh : Wiyanto | Senin, 09 Desember 2019 - 17:39 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta merupakan pembina sekaligus pendamping pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk memediasi polemik kepengurusan. Khususnya kemelut pengurus P3SRS yang tidak berdomisili di City Park.

"Prinsipnya DPRKP selaku pembina dan pendampingan kepada P3SRS wewenangnya untuk memediasi persoalan kepengurusan P3SRS dengan warga," kata Wakil Direktur LBH KAHMI JAYA yang juga perwakilan kuasa hukum warga City Park, Turki kepada wartawan, Minggu (8/12/2019).

Dia menjelaskan, pada 31 Maret 2019, Hutomo diangkat sebagai Ketua Pokja. Namun, dia menyayangkan, ada pihak yang menganulir seluruh hasil kesepakatan yang juga dihadiri oleh warga.

"Berdasarkan Surat Keputusan No: 011/SK/PPPSRS/CP/III/2019 membenarkan Pak Hutomo adalah pengurus Pokja," tambah Turki advokat dari LBH Kahmi Jaya ini.

Di sisi lain perlu diketahui, kata dia, hasil rapat tertanggal 30 Oktober 2019 dengan wali kota Jakarta Barat, memberikan kewenangan kepada P3SRS untuk segera membentuk panmus yang mana batas waktunya diserahkan paling lambat sampai akhir November 2019. Ternyata, kata dia, hingga kini belum juga terlaksana.

"Sampai hari ini kita ketahui bersama bahwa panmus (panitia musyawarah) belum juga bekerja dan belum terbentuk sebagaimana yang diamanatkan oleh pihak DPRK dan Wali Kota Jakarta Barat," tuturnya.

Sementara itu, Hutomo anggota Pokja yang juga warga City Park mengatakan, sebelumnya sudah ada petisi yang ditandatangani oleh ribuan warga Rusunami City Park.

“Sebanyak 1005 warga membuat petisi penolakan. Itu artinya sudah lebih dari 50% + 1 dan mutlak. Betul, secara total, di Rusunami City Park ini memang ada 3.300 unit. Tapi, setelah dikurangi kios 500 unit, dipotong lagi yang tidak ditinggali 1.000 unit, dan 300 unit berstatus sitaan BTN, jadi total penghuninya itu sebanyak 1.500-an. Dan yang menandatangani petisi ada 1005 warga,” kata Hutomo.

Dia menegaskan, warga Rusunami City Park tidak mempersoalkan kelembagaan P3SRS-nya. Mereka mempermasalahkan proses pembentukan kepengurusannya yang dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional Nomor 06/KPTS/BPK4N/1995 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018.

Pada proses pembentukan itu, lanjut Hutomo, muncul pengurus-pengurus yang tidak berdomisili dan tidak memiliki KTP di Rusunami City Park.

"Sebaiknya pengurus P3SRS diserahkan kepada warga. Karena mereka dipilih dari warga, untuk kepentingan warga," kata Hutomo.