Total Pinjaman Online Ilegal Capai 1773 Unit

Oleh : Wiyanto | Kamis, 31 Oktober 2019 - 14:51 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Satgas Waspada Investasi menemukan 297 Fintech peer to peer lending ilegal hingga total menjadi 1773 lembaga terkait hingga saat ini. Mirisnya yang legal hanya 127 Fintech.

Ketua Satgas Waspada Invetasi Tongam Tobing menjelaskan temuan tersebut bedasarkan kerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika dan syber dari Kepolisian.

"Kita minta Kominfo memblokir Fintech yang ilegal, disuruh take down . Kita sering blokir, namun mereka berganti nama lagi," kata dia di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Selain web Fintech yang dibasmi, Satgas Waspada Investasi memburu meia sosial yang ketahuan menawarkan pinjaman online. Sejauh ini keberadaan mereka sudah membuat resah masyarakat.

Masyarakat yang terjerat kata dia, diintimidasi kalau tidak membayar. Bentuknya berupa pencemaran nama baik di watshap dan media sosial bagi peminjam.

Atas maraknya penipuan dan intimidasi pinjaman ilegal, ia mendorong masyarakat agar hati-hati untuk meminjam online. Jikapun hendak meminjam, dicari Fintech pinjaman online yang terdaftar di OJK.

"Kita edukasi masyarakat dengan lakukan sosialisasi kalau ada kebutuhan pinjaman dengan Fintech terdaftar," katanya.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →