Kementerian PUPR Perpanjang Waktu Pendaftaran Sayembara Gagasan Desain Ibu Kota Baru

Oleh : Hariyanto | Jumat, 18 Oktober 2019 - 17:41 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan perpanjangan batas waktu pendaftaran Sayembara Gagasan Desain Ibu Kota Negara hingga tanggal 21 Oktober 2019 mendatang.

Perpanjangan batas waktu tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi para calon peserta lain yang belum sempat mendaftar untuk turut berpartisipasi dalam sayembara desain Ibu Kota.

"Penjelasan lapangan tanggal 21 Oktober. Diperpanjang itu (waktu pendaftaraan)," tutur Dirjen Cipta Karya Kemen PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (18/10/2019). 

Sebelumnya, pendaftaran Sayembara Gagasan Desain Ibu Kota Negara tersebut dijadwalkan akan ditututup pada  tanggal 18 Oktober 2019. Danis menyebut, perpanjangan waktu pendaftaran juga dilakukan agar desain Ibu Kota baru nantinya bisa memenuhi harapan semua pihak.

Menurutnya, semakin banyak peserta, maka akan semakin besar pula kemungkinan PUPR mendapatkan desain Ibu Kota yang sesuai. "Kita ingin menjaring semua gagasan agar apa yang kita cita-citakan tercapai. Kalau semua orang diberi kesempatan maka akan baik," katanya.

Danis berharap bahwa desain Ibu Kota baru yang dibuat para peserta nantinya bisa menunjukkan identitas kebangsaan dan mempertimbangkan isu keberlanjutan. Terutama terkait keberlanjutan lingkungan, sosial, ekonomi, dan ramah energi.

"Kota ini juga harus smart, compact, dan modern. Karena kita bicara bukan hanya 10 atau 20 tahun. Mungkin sampai 100 tahun ke depan," tambahnya.

Nantinya, Sayembara Gagasan Desain Ibu Kota Negara ini akan memilih lima pemenang, dengan total hadiah sebesar Rp5 miliar dengan rincian, juara pertama akan mendapatkan hadiah Rp2 miliar dan karyanya akan digunakan sebagai masterplan pembangunan Ibu Kota baru.

Sementara juara kedua dan ketiga mendapatkan Rp1.5 miliar dan Rp1 miliar secara berturut-turut, dan karyanya juga akan menjadi hak milik Kemen PUPR.