Tercekik Derasnya Impor, Kadin Minta Pemerintah Segera Tetapkan NTM

Oleh : Ridwan | Kamis, 10 Oktober 2019 - 11:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah berlakukan Non-Tariff Measures (NTM) sebagai instrumen pengaturan derasnya arus barang impor yang masuk dalam bentuk bahan baku, produk antara maupun barang jadi guna melindungi konsumen lokal dan industri dalam negeri.

"Ditengah semakin kecilnya tarif bea masuk sebagai konsekuensi diberlakukannya kesepakatan FTA, maka NTM akan menjadi andalan sebagai instrumen yang dinilai efektif dalam memproteksi industri dalam negeri," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Johnny Darmawan dalam FGD Non-Tariff Measures Di Menara Kadin Indonesia (10/10/2019).

Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan komitmen semua pihak untuk terus menjaga kinerja industri melalui upaya mengendalikan impor.

Menurut Johnny, bagi Indonesia sebagai negara berkembang, perlindungan terhadap industri manufaktur dalam negeri pasca diberlakukannya free trade agreement (FTA) menjadi suatu tuntutan yang sangat krusial dan harus dilakukan agar para pelaku industri manufaktur nasional terlindungi dari persaingan impor, sehingga persaingan usaha di dalam negeri tetap sehat dan industri nasional bisa berkembang dan Industri berkelanjutan (Sustainable Industry).

Saat ini Instrumen perlindungan yang dimiliki industri nasional dalam perdagangan bebas atau FTA dinilai masih sangat sedikit dibandingkan dengan negara lain sehingga industri dalam negeri kurang kompetitif ketika menghadapi FTA.

"Industri dalam negeri harus memiliki instrumen untuk memproteksinya karena banyak negara lain dalam memasuki pasar bebas global, mereka melakukan perlindungan industri dalam negerinya menggunakan dua instrumen seperti tarif dan non tarif, khusus bagi negara maju lebih cenderung membangun Non-Tarif Measures (NTM)," kata Johnny.

Langkah tersebut cukup beralasan, pasalnya dalam beberapa tahun terakhir ini impor berbagai jenis barang meningkat tajam, terutama produk-produk hasil manufaktur diantaranya Impor tekstil dan produk tekstil (tpt) meningkat dari USD 7,58 miliar pada 2017 menjadi USD 8,68 miliar pada 2018. Impor baja meningkat dari sekitar 7 juta ton di 2017 menjadi 8,1 juta ton pada 2018. 

Lalu impor ban meningkat pada 2018 USD 732 juta, sebelumnya pada 2017 USD 529 juta, naik sebesar 38%. Impor keramik sampai akhir 2019 diperkirakan akan mencapai USD 286 juta dibanding tahun 2018 sebesar USD 190,6 atau naik sebesar 50%. Sementara impor kosmetik pada tahun 2018 mencapai 850,15 juta dolar AS, meningkat dibandingkan tahun 2017 sebesar 631,66 juta dolar AS. Peningkatan impor yang terus terjadi disinyalir sebagai akibat perang dagang AS-Tiongkok.

Johnny menjelaskan, NTM merupakan kebijakan selain tarif yang berpotensi memiliki dampak ekonomi seperti perubahan harga, kuantitas barang, serta memiliki implikasi terhadap perkembangan ekonomi, khususnya bagi negara yang terintegrasi pada perdagangan global.

Menurutnya, penggunaan instrumen NTM seperti hambatan perdagangan atau trade remedies yang merupakan kesepakatan dalam WTO Agreement seperti safeguard, anti dumping, quota, countervailing duties dan lain-lain harus semakin diperbanyak.

Kadin mencatat, NTM masih banyak diterapkan di ASEAN untuk menghambat produk impor karena kebijakan tarif dianggap tidak lagi dapat menghambat produk impor. Dari total 5975 measures di ASEAN, 33,2% adalah The Sanitary and Phytosanitary Agreement (SPS); 43,1% technical barriers to trade (TBT) dan 12,8% export measures.

Meskipun sulit untuk mengukur secara pasti berapa jumlah NTM yang ada di Indonesia, Kebijakan NTM dalam sektor manufaktur masih sangat diperlukan untuk melindungi produsen domestik terhadap persaingan usaha dengan pelaku ekonomi asing. Walapun setiap kebijakan NTM dapat memiliki konsekuensi tersendiri baik secara langsung maupun tidak mempengaruhi iklim kompetisi pada suatu industri seperti intervensi penetapan harga, pengaturan distribusi, restriksi impor, dan lainnya.

"Kebijakan perlindungan industri dalam negeri dapat disesuikan dengan jenis dan jumlah produk yang tercakup di dalam hambatan non tarif dan memastikan bahwa penerapan NTM tidak menambah biaya. Pemerintah harus transparan dalam penerapan NTM, tidak diskriminatif, tidak memberatkan para pelaku usaha dalam memenuhi peraturan yang ada," papar Johnny.