Tak Hanya UU Sandang, Asosiasi Tekstil Minta Pemerintah Percepat Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa

Oleh : Ridwan | Kamis, 19 September 2019 - 18:05 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta - Sejumlah pengusaha yang tergabung di dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah untuk mempercepat realisasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa.

Pasalnya, perjanjian dagang dengan Benua Biru tersebut akan mempercepat peningkatan kemampuan penetrasi produk Indonesia di negara-negara Eropa.

"Hal ini telah kami sampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana negara kemarin," kata Ketua API Ade Sudrajat dalam konferensi pers di Graha Surveyor Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Ditambahkan Ade, perjanjian dagang dengan Uni Eropa juga akan berdampak luas terhadap rencana ekspor tesktil dan produk tekstil (TPT) nasional yang ekspansif. 

Sebagaimana diketahui, perjanjian perdagangan Vietnam dengan Uni Eropa telah ditandatangani dan akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. Sedangkan, Vietnam adalah negara pesaing kuat Indonesia untuk saat ini.

"Jadi, kita jangan sampai tertinggal dari Vietnam yang ekspornya sudah meningkat hingga double digit, sedangkan kita masih single digit," terangnya.

Selain itu, Ade juga berharap agar pemerintah melakukan kajian perjanjian perdagangan baik bilateral maupun multilateral yang memungkinkan Indonesia menjadi multi market sourcing platform atau pasar bagi banyak negara.

"Diharapkan Indonesia bisa mengkaji berbagai negar di Asia sebagai mitra dagang penting, dan melihat sudut agar Indonesia bisa secara terus menerus meningkatkan hubungan dagang secara bilaterla dan multilateral," katanya.

API juga meminta pemerintah membuat Undang-Undang (UU) Sandang, yang khusus mengatur dunia pertekstilan di Tanah Air. "Pangan dan rumah saja kan ada Undang-Undangnya," kata Ade.

Menurutnya, tuntutan tersebut telah disampaikan saat API bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 16 September 2019. 

Dijelaskan Ade, UU Sandang ini diperlukan demi melindungi produk dalam negeri. Sebab, API melihat peluang pasar di dalam negeri dan luar negeri saat ini masih cukup besar. Namun yang terjadi, produk impor tekstil semakin menggempur pasar Tanah Air.

Dari catatan API, ekspor produk tekstil dan garmen pada 2018 mencapai US$ 13,22 miliar, tumbuh 5,4 persen dari 2017 yang mencapai US$ 12,54 miliar. Sementara dalam periode yang sama, impor tumbuh 13,8 persen, dari US$ 8,8 miliar pada 2017 menjadi US$ 10,02 miliar pada 2018. Sementara pada Januari hingga Juli 2019, ekspor mencapai US$ 7,69 miliar, turun 0,6 persen dari tahun lalu