Waspada, Makanan Impor Kalaluarsa Diduga Beredar di Medan

Oleh : Herry Barus | Minggu, 12 Maret 2017 - 06:41 WIB

INDUSTRY.co.id - Medan- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai makanan impor yang kedaluarsa dan banyak beredar pada sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan.

"Makanan yang telah habis berlakunya itu, umumnya berasal dari luar negeri diedarkan di Indonesia," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik di Medan, Sabtu (11/3/2017)

Makanan kedaluarsa yang masih dipasarkan itu, menurut dia yang biasa dibekukan, susu cair, roti kaleng, dan minuman lainnya sangat berbahaya bila dikonsumsi warga.

"Dinas Perdagangan Medan agar bekerja sama dengan BBPOM dan instansi terkait lainnya segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap produk makanan yang dianggap bermasalah," ujar Abubakar.

Ia mengatakan peredaran makanan kedaluarsa itu, jangan sampai menimbulkan jatuhnya korban jiwa, hal ini harus dihindari oleh instansi yang bertanggung jawab mengawasi produk dari negara asing tersebut.

Makanan kedaluarsa itu, harus secepatnya ditarik dari pusat perbelanjaaan, swalayan dan pasar tradisional serta dimusnahkan.

"Bagi pusat perbelanjaan yang masih tetap menjual makanan dan minuman kedaluarsa itu, bisa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ucapnya.

Abubakar menambahkan beredarnya makanan kedaluarsa itu, biasanya menjelang masuknya Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, katanya Pemkot Medan, BBPOM, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan institusi lainnya dapat melakukan razia besar-besaran terhadap pusat perbelanjaan yang menyimpan makanan kedaluarsa.

"Peredaran makanan yang melanggar hukum itu, tidak boleh dibiarkan dan harus segera diantisipasi sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Ketua YLKI itu.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Medan melakukan sidak masih banyak menemukan makanan dan minuman impor yang kedaluarsa yang beredar di berbagai pusat perbelanjaan di kota itu.

Bahkan, pemilik pusat perbelanjaan dan swalayan itu, seolah-olah tidak mengetahui bahwa produk makanan yang mereka pasarkan tersebut, belum kedaluarsa atau habis masa berlakunya.

Hal tersebut, dianggap merupakan kelalaian atau "pembiaran" terhadap produk makanan dan minuman yang kedaluarsa tersebut.