Maraknya Fintech Ilegal, Ini Tanggapan PT Bitrexgo Solusi Prima

Oleh : Ridwan | Jumat, 06 September 2019 - 19:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Berkaitan dengan press release OJK mengenai “Daftar Entitas Invetasi Ilegal” yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi, maka dengan ini PT. Bitrexgo Solusi Prima telah taat kepada saran Satgas Waspada Investasi untuk menghentikan pelatihan perdagangan forex.

Saat ini, PT. Bitrexgo Solusi Prima telah menjadi sebuah perusahaan Penjualan Langsung.

PT. Bitrexgo Solusi Prima telah selesai melakukan verifikasi sebagai Perusahaan Penjualan Langsung yang menjual alat bantu pendidikan daring sesuai amanat Undang-undang Perdagangan no. 7/2014 dan Permendag no. 32/2008.

Dengan selesainya proses verifikasi di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, maka PT. Bitrexgo Solusi Prima telah memiliki legalitas SIUPL tertanggal 3 September 2019.

Dengan demikian adalah benar bahwa PT. Bitrexgo Solusi Prima bukan perusahaan pelatihan perdagangan forex melainkan Perusahaan Penjualan Langsung yang menjual produk alat bantu pendidikan daring.

"Kami berharap semua pihak dapat menyikapi hal ini dengan bijaksana. Kami selaku perusahaan yang bergerak dibidang penjualan langsung akan terus berkomitmen memberikan manfaat yang terbaik kepada para anggota. Dan tentunya perusahaan kami akan terus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," Ujar Dicky Surya Jaya, Direktur Utama PT Bitrexgo Solusi Prima di Jakarta, Jumat (6/9).

Sekedar informasi, PT Bitrexgo Solusi Prima merupakan perusahaan penjualan alat bantu pendidikan daring. Modul ini dapat digunakan oleh para anggota untuk mengasah keahlian individu salah satunya tentang finansial.