KSEI Terapkan Penyelesaian Transaksi Efek di Pasar Modal Lewat Bank Sentral

Oleh : Abraham Sihombing | Minggu, 11 Agustus 2019 - 07:00 WIB · 4 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi menerapkan penyelesaian transaksi efek secara menyeluruh di pasar modal melalui bank sentral, yakni Bank Indonesia (BI). Peresmian atas penerapan fasilitas ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, dan Deputi Gubernur BI, Dr Sugeng, bersama dengan Direktur Utama Self-Regulatory Organizations (BEI, KPEI dan KSEI).

 Penerapan penyelesaian transaksi dana melalui Bank Sentral secara menyeluruh untuk penyelesaian transaksi Efek di Pasar Modal Indonesia sesuai dengan salah satu Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) yang dikeluarkan Committee on Payments of Market Infrastructure (CPMI) dan International Organization of Securities Commissions (IOSCO). PFMI ini adalah standar internasional bagi infrastruktur pasar keuangan untuk memperkuat dan menjaga stabilitas keuangan.

 “Penerapan penyelesaian transaksi pasar modal melalui Bank Sentral adalah lompatan besar dan tonggak sejarah baru di industri Pasar Modal Indonesia,” ujar Direktur Utama KSEI, Uriep Budhi Prasetyo, dalam sambutannya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (09/08/2019).

 Pasalnya, demikian Uriep, penerapan itu berhasil menyelesaikan salah satu rekomendasi kunci dari prinsip IOSCO dan memungkinkan Pasar Modal Indonesia dapat mencapai tingkatan yang lebih tinggi lagi sehingga dapat bersaing dengan pasar modal global.

 “Kita juga patut bangga karena Indonesia menjadi negara pertama di Kawasan Asia Tenggara yang telah menerapkan mekanisme Full CeBM,” imbuh Uriep.

 PFMI nomor 9 tentang penyelesaian dana, menyebutkan bahwa penyelesaian dana untuk infrastruktur pasar keuangan akan lebih baik menggunakan Bank Sentral. Tujuannya, untuk meminimalkan dan mengendalikan risiko kredit dan risiko likuiditas atas penyelesaian dana tersebut. Untuk itu, KSEI selaku Financial Market Infrastructure (FMI) direkomendasikan untuk melakukan penyelesaian transaksi dana melalui Bank Sentral.

 Sebelum diterapkannya mekanisme penyelasaian dana melalui Bank Sentral atau yang dikenal dengan Central Bank Money (CeBM) ini, penyelesaian dana terkait keperluan penyelesaian transaksi di Pasar Modal Indonesia oleh Pemegang Rekening KSEI (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) harus dilakukan melalui bank komersial yang ditunjuk oleh KSEI sebagai Bank Pembayaran.

Bank Pembayaran KSEI ini berfungsi untuk menempatkan posisi dana yang tercatat dalam Rekening Efek di KSEI, mengacu pada ketentuan dalam peraturan Bapepam-LK No.III.C.6 mengenai penempatan dana pada rekening khusus di bank. Dengan penerapan Full CeBM, rekening khusus di bank yang digunakan untuk penempatan dana yang tersimpan di Rekening Efek akan dilakukan di rekening giro KSEI di Bank Indonersia, tidak lagi ditempatkan dalam rekening KSEI di Bank Pembayaran.

 

Implementasi Full CeBM di Pasar Modal Indonesia dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama implementasi, seluruh Bank Kustodian wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang Rupiah sejak Juni 2015. 

 Selanjutnya, sistem BI-RTGS juga digunakan untuk transaksi Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang Rupiah oleh Perusahaan Efek sejak Maret 2016. Pada tahapan berikutnya di tahun 2018, BI-RTGS mulai digunakan oleh sebagian Perusahaan Efek untuk penyelesaian transaksi dana.

 Adapun penerapan Full CeBM mulai efektifsejak 22 Juli 2019, dimana seluruh Pemegang Rekening KSEI, baik Bank Kustodian dan Perusahaan Efek telah melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang Rupiah.

 Penerapan Full CeBM juga didukung oleh penerbitan surat persetujuanOJK Nomor S-675/PM.21/2019 pada tanggal 31 Mei 2019. Ke depan, KSEI juga berencana untuk menjadi anggota dalam Sistem Kliring Nasional (SKN) Bank Indonesia. Hal ini untuk memberikan alternatif penyelesaian dana yang lebih murah dan efisien bagi Pemakai Jasa KSEI.

 Penerapan Full CeBM ini membuat penyelesaian dana lebih mudah dan cepat serta meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko operasional. Melengkapi penerapan Full CeBM ini, karena batas waktu penyelesaian transaksi tidak lagi bergantung pada jam operasional Bank Pembayaran, maka sejak 22 Juli 2019 KSEI telah memperpanjang waktu penyelesaian transaksi yang sebelumnya hingga pukul 15.00 menjadi pukul 16.00.

 Sejak diimplementasikannya mekanisme Full CeBM, Bank Pembayaran yang bekerjasama dengan KSEI pada periode 2019 – 2022 akan mengalami perubahan fungsi dari sebelumnya sebagai bank penyelesaian dana transaksi di pasar modal, menjadi bank penyedia fasilitas intraday kepada Perusahaan Efek.

 Sejak implementasi pada 22 Juli 2019 hingga 2 Agustus 2019, rata-rata per hari nilai perputaran dana di Bank Indonesia terkait penyelesaian transaksi di pasar modal sebesar Rp 11,4 triliun, dengan rata-rata per harinya untuk frekuensi dana masuk 233 instruksi dan dana keluar 589 instruksi. (Abraham Sihombing)

 

Abraham Sihombing

Redaksi

Abraham Sihombing adalah seorang jurnalis dan analis keuangan senior yang berbasis di Indonesia. Dengan karier membentang lebih dari satu dekade di Industry.co.id,m. Spesialisasinya adalah pasar modal, saham, dan sektor keuangan—menjadikannya salah satu penulis paling produktif di bidang ekonomi dan bisnis. Abraham dikenal luas karena analisisnya yang tajam terhadap pergerakan IHSG, saham-saham blue chip seperti BBCA, TLKM, dan ICBP, serta komoditas strategis seperti CPO dan minyak dunia. Selain pasar modal, ia juga aktif menulis tentang sektor industri, agro, dan energi. Gaya tulisannya yang informatif dan berbasis data menjadikannya rujukan bagi pembaca yang membutuhkan wawasan mendalam tentang dinamika ekonomi Indonesia.

Lihat semua artikel →