Menperin Airlangga Minta Industri Elektronika Manfaatkan Teknologi dan Ciptakan Inovasi

Oleh : Ridwan | Rabu, 31 Juli 2019 - 12:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri elektronika dapat memanfaatkan teknologi terkini untuk terus menciptakan inovasi. Langkah ini bakal mampu meningkatkan daya saing produk nasional di kancah global, yang sejalan dengan implementasi program prioritas Making Indonesia 4.0.

"Kami ingin industri elektronika dalam negeri dapat terus meningkat dengan menjawab pergeseran pola permintaan konsumen yang semakin kompleks," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (31/7).

Di samping itu, lanjutnya, industri elektronika sedang didorong menjadi sektor pendongkrak nilai ekspor dan penghasil produk substitusi impor.

Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektronika merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang akan menjadi sektor andalan dalam penerapan industri 4.0. Maka itu, strategi pengembangan yang diakselerasi untuk meningkatkan daya saing industrinya, antara lain mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku atau komponen impor.

"Pengembangan bisnis industri elektronika di Indonesia masih prospektif karena kita punya pasar yang sangat besar. Ini menjadi insentif yang tidak dimiliki oleh negara lain. Kita juga punya tenaga kerja yang kompetitif," paparnya.

Oleh karena itu, adanya potensi tersebut membuat para produsen skala global merelokasi pabriknya ke Indonesia. "Kita melihat belakangan ini mulai banyak perpindahan pabrik dari Malaysia, Thailand, China, Taiwan dan Vietnam. Ini juga tidak terlepas dari dampak perang dagang Amerika Serikat dengan China," ungkapnya.

Guna memberikan ruang bagi peningkatan investasi dan perluasan industri serta peningkatan ekspor dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak terbaru berupa mini tax holiday dan super deduction tax.

Bagi industri yang mendukung program vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Sementara itu, bagi industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

"Pemerintah sedang mendorong industri kita ke depannya berbasis inovasi. Jadi, tidak hanya menarik sektor manufaktur saja, tetapi juga inovasinya," tegas Airlangga.